MOJOKERTO – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah utara Sungai Brantas, Kabupaten Mojokerto pada 18 April 2026 silam, memicu perdebatan hukum yang tajam. Kasus yang melibatkan korban berinisial Bunga (samaran) ini menyoroti perbedaan pandangan antara Kepala Desa Mlirip, Ir. Purwanto NL.P, dengan praktisi hukum terkait penyelesaian kasus secara damai.
Perdebatan ini menyoroti keadilan bagi korban kekerasan seksual di bawah umur di wilayah Mojokerto.
Dua Sudut Pandang Penyelesaian Kasus
Dua tokoh yang terlibat memberikan tanggapan yang sangat bertolak belakang terkait penyelesaian kasus tersebut:
1. Pandangan Kepala Desa Mlirip, Ir. Purwanto NL.P
Kades Purwanto berpendapat bahwa penyelesaian masalah harus bergantung pada keinginan dan kondisi psikologis keluarga korban.
Alasan Korban: Korban merasa malu dan meminta agar kasus ini tidak diteruskan.
Pendekatan Hukum Lokal: Menurutnya, jika tidak ada tuntutan dari pihak keluarga dan telah dilakukan musyawarah dengan aparat keamanan setempat, maka permasalahan tersebut dianggap selesai.
Ketidaktahuan: Purwanto mengaku tidak tahu menahu mengenai pihak yang membuat surat pernyataan damai dari pelaku (SYT alias KBL).
2. Tanggapan Tegas Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H.
Advokat Rikha Permatasari memberikan kritik keras terhadap pandangan tersebut dan menyatakan bahwa kasus pencabulan anak tidak bisa diselesaikan melalui negosiasi atau perdamaian semata.
Bukan Delik Negosiasi: Rikha menegaskan bahwa "damai" dalam kasus ini justru menjadi bentuk penguburan keadilan secara hukum.
Tindak Pidana Umum: Kejahatan terhadap anak bukanlah delik aduan murni yang bisa dihentikan hanya dengan surat pernyataan atau permintaan maaf.
Potensi Pelanggaran: Ia memperingatkan bahwa pihak yang mendorong penyelesaian damai dapat terancam pidana obstruction of justice karena menghambat proses hukum.
Landasan Hukum dan Perlindungan Anak
Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman Pidana: Pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.
"Ketika hukum tunduk pada kompromi, saat itu juga keadilan runtuh. Anak adalah subjek hukum yang dilindungi negara, bukan objek negosiasi." — Rikha Permatasari, S.H., M.H.
Fakta dan Perkembangan Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan dan pelecehan yang menimpa korban berinisial AJ (sebelumnya disebutkan terkait area Tempat Pembuangan Sampah PT Great Giant Foods, Humas Jaya, Terbanggi Besar). Penanganan perkara oleh Polres Lampung Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni pasangan suami istri SW dan MD. Namun, baru SW yang ditahan sejak 25 April 2026, sementara penangguhan penahanan MD menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
Saat ini, kasus tersebut menjadi ujian berat bagi penegakan hukum dan integritas aparat dalam mematuhi aturan perundang-undangan terkait perlindungan anak dan perempuan. Masyarakat kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi korban.
Post a Comment