Bocor di Facebook dan Threads, Kemendikdasmen Temukan 172 Pelanggaran Konten Ujian TKA

 


JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membongkar adanya 172 temuan pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Fakta mencengangkan ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin, di hadapan anggota legislatif saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Toni menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran berat yang terdeteksi berupa tindakan pemotretan dokumen dan penyebaran konten atau soal ujian secara ilegal di berbagai platform media sosial (medsos). Berdasarkan hasil patroli siber taktis yang digelar bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pola kecurangan tersebut paling banyak ditemukan dalam bentuk unggahan foto di platform daring seperti Facebook dan Threads.

Merespons temuan masif ini, Kemendikdasmen bergerak cepat dengan melayangkan surat resmi kepada seluruh Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag tingkat Kabupaten/Kota. Langkah ini diambil untuk memberikan pembinaan dan sanksi tegas kepada satuan pendidikan atau sekolah-sekolah yang terindikasi kuat membiarkan terjadinya kebocoran soal tersebut di lingkungan mereka.

Tak hanya menyasar pihak sekolah, penyelidikan internal kini mulai diarahkan pada unsur aparatur negara. Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen tengah berkonsolidasi intensif dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk menindaklanjuti pelanggaran administratif yang diduga melibatkan para pengawas maupun penyelia pelaksanaan TKA di ruang ujian. Lemahnya pengawasan manual di lapangan dituding menjadi celah utama peserta dapat menyelundupkan perangkat digital.

Saat ini, tim gabungan Inspektorat Jenderal masih terus bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna menelusuri dugaan modus kecurangan lainnya. Evaluasi menyeluruh ini dipastikan akan menjadi perhatian paling krusial bagi pemerintah dalam merombak standar operasional pengawasan TKA ke depan, terutama memperketat regulasi penggunaan perangkat digital di dalam ruangan demi menjaga integritas dunia pendidikan.

Post a Comment

Previous Post Next Post