SIAK – Tragedi memilukan melanda Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Seorang bocah laki-laki berusia enam tahun berinisial FA mengembuskan napas terakhirnya pada Kamis (7/5/2026) malam setelah diduga menjadi korban penganiayaan keji yang dilakukan oleh ibu tirinya, SAS (25).
Polres Siak kini telah menetapkan SAS sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti adanya rangkaian kekerasan fisik yang dilakukan pelaku selama tiga hari berturut-turut. Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, mengungkapkan bahwa motif kekerasan tersebut dipicu oleh hal-hal sepele yang membuat tersangka emosi.
Kronologi Kekerasan Beruntun:
Selasa (5/5): Tersangka memukul tulang kering korban menggunakan kayu bulat karena dianggap terlalu lama bermain di rumah tetangga.
Rabu (6/5): Pelaku menghantam punggung korban dengan kayu yang sama setelah korban kedapatan buang air di celana.
Kamis (7/5): Puncak kekejaman terjadi saat tersangka emosi karena korban menolak makan. Pelaku melemparkan batu bata ke kepala bagian kiri korban, lalu kembali menghantamkan batu tersebut ke kepala bagian kanan korban saat berada di meja makan.
Akibat hantaman benda tumpul tersebut, FA mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Sungai Kijang hingga dirujuk ke RSUD Selasih, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga menemukan luka memar yang mencurigakan di sekujur tubuh korban saat hendak memandikan jenazah. Ayah korban, Ahmad Zulpan, yang merasa ada kejanggalan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.
Tersangka SAS berhasil diamankan di kediamannya pada Sabtu (9/5/2026). Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa gagang sapu, batu bata yang digunakan untuk memukul kepala korban, serta pakaian milik korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, SAS dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara yang berat karena kekerasan tersebut mengakibatkan kematian dan dilakukan oleh orang terdekat korban. Untuk memperkuat penyidikan secara ilmiah, pihak kepolisian berencana melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) guna keperluan autopsi medis.
Post a Comment