TULANG BAWANG – Dua pejabat inti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang pada Senin (4/5/2026). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023–2024.
Kedua tersangka tersebut adalah SF selaku Koordinator Sekretariat merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Bawaslu, serta OS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Bawaslu Tulang Bawang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas Sany, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Rolando Ritonga, mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp814.267.377 berdasarkan hasil audit investigatif.
Fakta dan Modus Operandi Kasus:
Modus Operandi: Tersangka diduga melakukan pencairan dana tanpa pertanggungjawaban yang sah, menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukan, serta membuat dokumen fiktif.
Kerugian Negara: Rp814.267.377.
Alasan Penahanan: Selama proses pemeriksaan, kedua tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.
Proses Hukum: Kasus ini telah diselidiki sejak 24 September 2025 sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka pada 4 Mei 2026.
Pasal yang Disangkakan: Keduanya dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
Dimas menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
Post a Comment