BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bergerak cepat dalam merealisasikan hak kesejahteraan bagi para aparatur negara di daerahnya. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa penyaluran gaji ketiga belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung dijadwalkan dapat dicairkan secara serentak mulai 2 Juni 2026 mendatang.
Pernyataan strategis tersebut dilayangkan langsung oleh Gubernur saat ditemui awak media pascatunaikan ibadah Salat Iduladha 1447 Hijriah di Bandar Lampung, Rabu (27/5/2026). Kebijakan finansial ini dipastikan menyasar seluruh komponen pegawai, mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang aktif mengabdi di lingkungan Pemprov Lampung.
Guna memastikan hak para pegawai tersebut terbayar tanpa kendala, Gubernur menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung untuk melakukan langkah persiapan secara matang dan rigid. BPKAD diminta segera merampungkan kalkulasi kebutuhan riil anggaran hingga melakukan penataan manajemen kas daerah agar proses transfer dapat berjalan tepat waktu sesuai linimasa yang ditetapkan.
“Kebijakan penyaluran gaji ketiga belas ini dipersiapkan sebagai wujud nyata dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendongkrak kesejahteraan aparatur, sekaligus instrumen taktis untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat, khususnya menjelang memasuki periode tahun ajaran baru sekolah,” urai Gubernur Rahmat Mirzani Djausal taktis.
Stimulus Multi-Efek: Dongkrak Motivasi ASN dan Ekonomi Daerah
Manajemen pembiayaan ini dinilai sangat krusial mengingat fungsinya yang bersifat komplementer untuk membantu beban finansial keluarga ASN. Pencairan ini diposisikan tepat waktu untuk menopang kebutuhan biaya pendidikan anak-anak serta pos pengeluaran rumah tangga penting lainnya.
Lebih dari sekadar instrumen kesejahteraan pegawai, kebijakan fiskal daerah ini juga diproyeksikan mampu menyuntikkan energi positif bagi perputaran ekonomi makro di Bumi Ruwa Jurai melalui penguatan indikator konsumsi domestik.
Gubernur menilai pemberian gaji ketiga belas ini memikul fungsi ganda: sebagai bentuk penghargaan reguler atas dedikasi serta kinerja aparatur dalam roda birokrasi, sekaligus bertindak sebagai stimulus ekonomi lokal. Pemprov Lampung berharap para PNS dan PPPK dapat memetik manfaat nyata dari kebijakan ini, baik dari aspek ketahanan sosial, ekonomi, hingga kebahagiaan internal keluarga.
Di sisi lain, dengan dipenuhinya hak finansial tersebut, jajaran ASN dituntut untuk mengimbanginya dengan peningkatan motivasi, disiplin, serta performa kualitas kerja dalam menggulirkan pelayanan publik kepada masyarakat luas.
Tiga Regulasi Utama yang Jadi Landasan Hukum Pencairan
Akselerasi pencairan dana kesejahteraan ASN Pemprov Lampung untuk Tahun Anggaran 2026 ini berpijak pada koridor hukum yang kuat dan berjenjang. Sedikitnya terdapat tiga regulasi utama yang menjadi konsideran mutlak pelaksanaan, yaitu:
Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Kedua, aturan turunan daerah berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Ketiga, instrumen percepatan berupa Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tertanggal 9 Maret 2026 perihal Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026. (Kmf)
Post a Comment