Way Kanan Bersih-Bersih: Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi dan Peredaran Narkotika Lintas Kabupaten

 

WAY KANAN – Polres Way Kanan Polda Lampung mencatatkan prestasi gemilang dengan mengungkap tiga jenis tindak pidana berbeda dalam kurun waktu satu hari. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., menyasar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, pertambangan emas ilegal, hingga peredaran gelap narkotika, Minggu (12/4/2026).

1. Bongkar Penimbunan 1.680 Liter BBM Pertalite

Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus tersangka berinisial DK (35) di Kampung Tiuh Balak 1, Kecamatan Baradatu. Tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang siap dipasarkan secara ilegal.

Dalam penggerebekan pada Jumat (10/4), petugas menyita barang bukti berupa:

  • 48 jeriken berisi Pertalite (total sekitar 1.680 liter).

  • Satu unit mobil Daihatsu Granmax (BE 9510 WC).

  • Mesin sedot (Alkon) dan tangki penampungan (Toren).

Tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

2. Penindakan Tambang Emas Ilegal di Blambangan Umpu

Di hari yang sama, petugas melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kelurahan Blambangan Umpu. Meskipun pelaku masih dalam pengejaran, polisi berhasil melumpuhkan operasional tambang dengan menyita sejumlah alat berat dan peralatan kerja, termasuk:

  • 1 unit ekskavator merek CAT yang ditemukan tersembunyi di semak-semak.

  • 2 unit mesin Dongfeng, pipa paralon, mesin NS, dan karpet penyaring emas.

3. Ringkus Pengedar Narkotika Lintas Kabupaten

Satresnarkoba Polres Way Kanan juga bergerak cepat mengungkap jaringan peredaran sabu di Kampung Sapto Renggo, Kecamatan Bahuga. Dua orang tersangka berhasil diamankan:

  • SU (40), warga Gunung Sugih, Lampung Tengah. Dari tangannya ditemukan 0,61 gram sabu.

  • SR alias Batak, warga Bahuga, Way Kanan. Di rumahnya ditemukan 0,41 gram sabu, timbangan digital, dan puluhan plastik klip kosong.

Kedua tersangka diancam dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Komitmen Kapolres Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto menegaskan bahwa rentetan penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas ilegal di lingkungan mereka.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak generasi muda. Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKBP Didik Kurnianto.

Post a Comment

Previous Post Next Post