LAMPUNG TIMUR – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil meringkus seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial EF atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap warga. Tersangka diamankan di kediaman korbannya di Kecamatan Bandar Sribhawono pada Jumat sore (17/04/2026).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/145/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Timur.
Modus Operandi: Mengancam Laporan Polisi Palsu
Aksi tersangka bermula pada Februari 2026, di mana tersangka mendatangi rumah korban (HE) dengan dalih menerima keluhan konsumen terkait produk kosmetik milik korban. Tersangka mengklaim masalah tersebut sudah dilaporkan ke Polda Lampung dan meminta "uang pembinaan" sebesar Rp30 juta agar kasus tersebut tidak berlanjut.
Korban yang merasa tertekan menyerahkan uang tahap pertama sebesar Rp15 juta pada Maret 2026. Namun, tersangka terus meneror melalui pesan WhatsApp dan telepon untuk meminta sisa uang dengan alasan sebagai syarat pencabutan laporan di Polda Lampung.
Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Puncak intimidasi terjadi pada 17 April 2026, saat tersangka kembali mendatangi rumah korban dengan nada mengancam dan menghina. Karena merasa takut, korban menyerahkan tambahan uang sebesar Rp15 juta.
Merespons laporan cepat dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur langsung menuju lokasi dan mendapati tersangka sedang menghitung uang tunai yang baru saja ia terima. Petugas segera mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti kunci, di antaranya:
Uang Tunai Rp15.000.000,00.
Satu buah Flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.
Satu lembar Kwitansi penyerahan uang dan surat perjanjian perdamaian.
Dua unit Ponsel milik tersangka.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai puluhan juta rupiah dan mengalami trauma. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, terlapor telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Stefanus Boyoh.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 482 KUHP atau Pasal 483 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Polres Lampung Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk intimidasi atau pemerasan yang mengatasnamakan lembaga tertentu guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Bumi Tuah Bepadan.
Post a Comment