Tegakkan Marwah dan Aturan Pers, Walikota Metro Layangkan Somasi Terkait Pemberitaan Hoaks

 



METRO – Walikota Metro, Bambang Iman Santoso, melalui Tim Kuasa Hukum dari Kantor Law Firm Osep Doddy dan Partners, secara resmi melayangkan surat somasi dan permohonan hak jawab kepada pimpinan redaksi media Tipikor News. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya unggahan berita dan konten video TikTok yang dinilai mengandung fitnah, berita bohong (hoaks), serta melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Jumat (3/04/2026).

Keberatan Atas Narasi yang Menghakimi

Ketua Tim Hukum, Osep Doddy, S.H., M.H., menyatakan keberatan keras atas pemberitaan tertanggal 1 April 2026 berjudul "Di Balik Status 'Jejaka' Walikota Bambang" dan konten TikTok bertajuk "Part 2 Istri Muda Walikota Berstatus ASN".

Osep menegaskan bahwa narasi tersebut murni merupakan asumsi subjektif dan imajinasi penulis tanpa didukung bukti otentik maupun pernyataan saksi yang kredibel.

“Pemberitaan tersebut bersifat sepihak tanpa proses konfirmasi (both sides). Ini jelas melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi,” tegas Osep Doddy.

Pelanggaran Ranah Privat dan Reputasi

Tim Hukum menilai media tersebut telah masuk ke dalam ranah pribadi (private domain) yang tidak berkaitan dengan jabatan publik Walikota. Dampak dari informasi tidak akurat ini telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat Metro serta merugikan reputasi Walikota secara materiil maupun immateriil.

“Alih-alih melakukan klarifikasi, media tersebut justru sengaja menyudutkan klien kami dengan diksi yang menggiring opini publik secara negatif. Hal ini melanggar asas praduga tak bersalah dalam karya jurnalistik,” lanjutnya.

Tuntutan Hak Jawab dan Ancaman Pidana

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak Walikota Metro menuntut:

  1. Hak Jawab: Pemuatan klarifikasi secara utuh dalam waktu 1x24 jam.

  2. Pencabutan Berita: Melakukan pemutakhiran atau pencabutan konten yang mengandung informasi bohong.

  3. Permohonan Maaf: Pihak redaksi wajib meminta maaf secara terbuka di media yang bersangkutan.

Jika poin-poin tersebut tidak dipenuhi, Tim Hukum bersiap menempuh jalur hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan ke Dewan Pers serta menempuh jalur pidana berdasarkan:

  • Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024: Terkait penyebaran informasi yang menyerang kehormatan.

  • Pasal 310 & 311 KUHP: Tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

  • Pasal 14 & 15 UU No. 1 Tahun 1946: Mengenai penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap upaya pembunuhan karakter yang dibungkus dalam bentuk karya jurnalistik tidak bertanggung jawab. Hukum harus ditegakkan demi kebenaran informasi,” pungkas Osep.

Post a Comment

Previous Post Next Post