Soroti Dugaan "Main Mata", LSM PRO RAKYAT Minta KPK Awasi Kejaksaan dan Hakim Tipikor Lampung

 

BANDAR LAMPUNG – Desakan keras terhadap integritas aparat penegak hukum kembali mencuat di Provinsi Lampung. LSM PRO RAKYAT secara tegas meminta institusi Kejaksaan di wilayah Lampung untuk bekerja profesional, transparan, dan bebas dari praktik “main mata” dalam menangani berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa (14/04/2026).

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa tuntutan ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membersihkan Indonesia dari praktik lancung yang merugikan negara.

Soroti Ketimpangan Penanganan Kasus SPAM

Dalam pernyataannya di depan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Aqrobin menyoroti adanya ketimpangan dalam kecepatan penanganan kasus. Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah proyek SPAM Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 yang bernilai miliaran rupiah namun dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum.

“Kejaksaan harus menjelaskan secara terbuka mengapa proyek SPAM di Tanggamus belum menunjukkan progres berarti, sementara proyek serupa di Pesawaran dan Way Kanan sudah naik ke tahap persidangan. Publik menuntut keadilan yang setara,” tegas Aqrobin.

Daftar Kasus yang Menjadi Catatan Merah

LSM PRO RAKYAT juga membeberkan sejumlah kasus besar yang dinilai lamban perkembangannya, antara lain:

  • Sekretariat DPRD Tanggamus: Dugaan korupsi biaya perjalanan dinas.

  • KONI Lampung: Kelanjutan penanganan dana hibah.

  • BPKAD Lampung Selatan: Dugaan kerugian negara pada pengelolaan keuangan.

  • Proyek Tugu Gerbang ITERA: Proyek senilai Rp4,4 miliar tahun 2023 yang diduga mangkrak.

  • Proyek PISEW 2025: Dugaan penyimpangan pada pengembangan infrastruktur sosial ekonomi wilayah.

Pertanyakan Barang Bukti PT LEB

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menambahkan adanya kejanggalan informasi mengenai kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Pihaknya mempertanyakan status barang bukti yang kabarnya telah disita dari rumah mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, namun tidak muncul dalam fakta persidangan.

“Ini menjadi tanda tanya besar. Jika pihak Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan sudah disita, mengapa di persidangan tidak muncul sebagai alat bukti? Transparansi ini sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Johan.

Mendorong Pengawasan KPK RI

Merespons situasi tersebut, LSM PRO RAKYAT berencana segera menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk melakukan supervisi, pengawasan, serta telaah terhadap kinerja jaksa dan hakim Pengadilan Tipikor di Lampung. Langkah ini diambil untuk menutup ruang bagi mafia hukum dan makelar kasus.

“Sudah bukan zamannya lagi kongkalikong. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, mahasiswa, hingga praktisi hukum untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Jika tidak ada progres signifikan, kami siap turun bersama untuk menyuarakan keadilan,” tutup Johan.

Post a Comment

Previous Post Next Post