Sidang Perdana Kasus Fee Proyek: Ardito Wijaya Didakwa Terima Suap, Pilih Tak Ajukan Eksepsi

 


BANDAR LAMPUNG – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah dengan terdakwa Bupati non-aktif Ardito Wijaya resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (29/04/2026). Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut, Ardito didakwa terlibat dalam pengaturan proyek dengan imbalan sejumlah uang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Ardito Wijaya, bersama Sekretaris Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo, diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari seorang pengusaha bernama Lukman. Uang tersebut diberikan sebagai komitmen untuk mengarahkan proyek pengadaan barang dan jasa kepada perusahaan milik Lukman.

Modus Pengaturan Proyek dan Aliran Dana Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa Ardito berkoordinasi dengan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang proyek. Sementara itu, teknis pelaksanaan di lapangan diserahkan kepada Anton Wibowo.

Jaksa juga menyebut adanya permintaan fee proyek yang dikumpulkan oleh Riki Hendra Saputra dan diserahkan melalui adik kandung Ardito, Ranu Hari Prasetyo. Secara keseluruhan, dalam pengembangan perkara pasca-OTT Desember 2025 lalu, KPK menduga Ardito menerima aliran dana total mencapai Rp5,75 miliar terkait pengaturan berbagai proyek di Lampung Tengah.

Lanjut ke Tahap Pembuktian Menanggapi dakwaan tersebut, Ardito Wijaya dan Anton Wibowo menyatakan di hadapan Majelis Hakim bahwa mereka tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Mereka memilih untuk langsung melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

"Saya tidak mengajukan eksepsi," ujar Ardito singkat dalam persidangan.

Penasihat hukum Ardito, Bambang Handoko, menegaskan bahwa meski kliennya tidak mengajukan eksepsi, pihak terdakwa tetap tidak mengakui poin-poin dalam dakwaan tersebut. Menurutnya, segala argumen pembelaan akan disampaikan secara mendalam pada proses pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi mendatang.

Post a Comment

Previous Post Next Post