BANDAR LAMPUNG – Drama pelarian dari panggilan jaksa berakhir di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung. Setelah mangkir sebanyak tiga kali, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (28/4/2026) malam.
Arinal keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol, mantan orang nomor satu di Lampung tersebut bungkam seribu bahasa saat digiring menuju mobil tahanan.
Kerugian Negara Fantastis dan Penyitaan Rp38,5 Miliar Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang sangat kuat. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp268,7 miliar.
Salah satu bukti kunci yang memperkuat jeratan hukum ini adalah hasil penggeledahan di kediaman pribadi Arinal pada September 2025 lalu, di mana tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp38,5 miliar.
“Penahanan ini merupakan komitmen kami dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Provinsi Lampung. Fakta-fakta baru dalam persidangan terdakwa lain memperjelas konstruksi keterlibatan yang bersangkutan,” tegas Kajati Danang Suryo Wibowo.
Menyusul Tiga Terdakwa Lain Arinal kini resmi menyusul tiga nama lainnya yang telah lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, yaitu Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan. Nama Arinal kerap muncul dalam dakwaan ketiga terdakwa tersebut hingga akhirnya penyidik melakukan tindakan tegas.
Mantan Gubernur Lampung ini akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi catatan besar dalam sejarah penegakan hukum tipikor di Provinsi Lampung mengingat besarnya nilai kerugian negara dan profil tersangka.
Post a Comment