JAKARTA – PT Pertamina (Persero) resmi memberlakukan penyesuaian harga untuk sejumlah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi mulai hari ini, Sabtu (18/04/2026). Kenaikan ini menyasar produk bahan bakar berkualitas tinggi dan sektor mesin diesel non-subsidi, sementara harga BBM subsidi dan Pertamax (RON 92) dipastikan tetap stabil.
Kebijakan ini diambil berdasarkan formula harga dasar sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 mengenai perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum.
Rincian Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi
Kenaikan paling signifikan terjadi pada kategori Gasoil dan bensin dengan oktan tinggi. Berikut adalah perbandingan harga per liter antara periode Maret 2026 dengan harga terbaru per 18 April 2026:
| Jenis BBM | Harga Lama (Maret) | Harga Baru (18 April) |
| Pertamax Turbo | Rp13.100 | Rp19.400 |
| Dexlite | Rp14.200 | Rp23.600 |
| Pertamina Dex | Rp14.500 | Rp23.900 |
Harga Tetap untuk Pertamax dan BBM Subsidi
Di tengah penyesuaian harga beberapa produk unggulan tersebut, Pertamina memastikan bahwa harga untuk jenis BBM yang paling banyak dikonsumsi masyarakat tidak mengalami perubahan:
Pertamax (RON 92): Tetap Rp12.300/liter.
Pertamax Green: Tetap Rp12.900/liter.
Pertalite (Subsidi): Tetap Rp10.000/liter.
Biosolar (Subsidi): Tetap Rp6.800/liter.
Mekanisme Penyesuaian Harga
Pertamina menyatakan bahwa evaluasi harga dilakukan secara berkala mengikuti dinamika harga minyak mentah dunia dan rata-rata harga produk minyak di pasar global. Meskipun terjadi fluktuasi pada produk non-subsidi, Pemerintah tetap berkomitmen menjaga daya beli masyarakat dengan mempertahankan harga BBM penugasan (Pertalite) dan subsidi (Biosolar).
Masyarakat dapat memantau perkembangan harga terbaru melalui situs resmi Pertamina atau aplikasi MyPertamina. Penyesuaian harga ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dengan besaran yang mengikuti mekanisme pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di masing-masing provinsi.
Post a Comment