Perkuat Narasi Tunggal, Kominfo Lampung Selatan Wajibkan Publikasi Perangkat Daerah Lewat Satu Pintu

 


KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengambil langkah tegas dalam membenahi tata kelola informasi publik. Seluruh perangkat daerah kini diinstruksikan untuk menyalurkan publikasi program dan capaian pembangunan melalui satu pintu di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kebijakan ini diambil guna memastikan pesan pembangunan tersampaikan secara utuh, akurat, dan terverifikasi, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih informasi di tengah masyarakat.

Satu Pintu untuk Akurasi Informasi

Plt. Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa Dinas Kominfo kini memegang peran sentral sebagai rujukan utama komunikasi resmi pemerintah daerah. Hal ini disampaikan dalam kegiatan optimalisasi pengelolaan media sosial di Aula Krakatau, Rabu (8/4/2026).

“Ke depan, seluruh informasi dari perangkat daerah harus terkoordinasi melalui Dinas Kominfo agar tidak terjadi simpang siur. Program yang baik harus diiringi dengan penyampaian informasi yang baik pula,” ujar Hendry.

Deteksi Dini Hoaks dan Isu Negatif

Selain pembenahan arus keluar informasi, Kominfo Lampung Selatan juga memperkuat fungsi kendali melalui pembentukan tim khusus pemantau isu. Tim ini bertugas mendeteksi informasi menyesatkan atau hoaks sejak dini, melakukan klarifikasi bersama instansi terkait, dan memberikan pelurusan informasi kepada publik.

Integrasi 297 Layanan dalam Aplikasi "Halo Lamsel"

Sejalan dengan penguatan komunikasi, Pemkab Lampung Selatan juga tengah menyiapkan integrasi layanan publik digital secara masif melalui aplikasi “Halo Lamsel”. Aplikasi ini diproyeksikan menjadi pusat layanan terpadu yang merangkum sekitar 297 jenis layanan dari berbagai perangkat daerah.

Menariknya, sistem ini memungkinkan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, untuk memantau langsung aktivitas layanan serta tindak lanjut pengaduan masyarakat secara real-time.

“Setiap pengaduan dan layanan akan terpantau. Ini merupakan instrumen evaluasi kinerja perangkat daerah berbasis data untuk meningkatkan responsivitas pelayanan publik,” tambah Hendry.

Penyesuaian SOP Perangkat Daerah

Sebagai tindak lanjut, seluruh perangkat daerah diminta segera menyesuaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar selaras dengan sistem digital yang baru. Integrasi ini diharapkan tidak hanya memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan, tetapi juga menciptakan ekosistem birokrasi yang lebih transparan, efektif, dan profesional.


Post a Comment

Previous Post Next Post