LAMPUNG – Kekhawatiran masyarakat penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait potensi jeratan hukum akibat unggahan kritik di media sosial mendapat klarifikasi tegas dari praktisi hukum. Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Gindha Ansori Wayka, menegaskan bahwa kritik terhadap kualitas layanan program pemerintah adalah hak warga negara yang dilindungi.
Hal ini disampaikan Gindha guna menanggapi adanya isu yang beredar di lapangan bahwa keluhan masyarakat di platform digital seperti Facebook atau TikTok dapat berujung pada laporan pidana.
Kritik Sebagai Instrumen Evaluasi
Gindha menjelaskan bahwa karena Program MBG menggunakan anggaran negara untuk kepentingan publik, maka partisipasi masyarakat dalam memberikan saran dan masukan sangat diperlukan agar program berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Masyarakat memiliki hak untuk memberikan kritik, saran, dan masukan. Kritik terhadap program pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial yang diperlukan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana negara,” ujar Gindha, Sabtu (11/4/2026).
Batasan Hukum dan UU ITE
Meski menyatakan kritik adalah sah, Gindha tetap mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan etika dan batasan hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia merinci bahwa kritik yang aman dari jeratan hukum adalah yang bersifat objektif.
“Selama kritik disampaikan secara objektif, bertujuan memperbaiki layanan, dan tidak menyerang kehormatan pribadi (individu), asusila, atau memicu konflik SARA, maka itu tidak bisa dipidana. Yang dilarang adalah fitnah dan serangan personal, bukan keluhan atas kualitas menu atau pelayanan,” jelasnya.
Soroti Dugaan Intimidasi di Lapangan
KPKAD juga memberikan perhatian serius terhadap informasi adanya dugaan penekanan atau penyebaran informasi menyesatkan kepada penerima manfaat MBG. Adanya ancaman sanksi hukum bagi warga yang mengunggah ketidaksesuaian program dinilai sebagai tindakan yang keliru.
“Informasi ancaman hukum itu menyesatkan. Pemerintah dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memastikan tidak ada praktik intimidasi atau pembatasan kebebasan berpendapat. Transparansi adalah kunci dari keberhasilan program publik,” tegas Gindha.
Dorongan Partisipasi Aktif
Melalui penegasan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa takut untuk menyuarakan aspirasi mereka. Keberanian publik dalam melaporkan ketidaksesuaian di lapangan justru menjadi kunci penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi demi tercapainya tujuan utama pemenuhan gizi masyarakat secara maksimal.
Post a Comment