BANDAR LAMPUNG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung secara resmi mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan bahwa Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung telah melakukan praktik maladministrasi. Temuan ini merujuk pada prosedur pencatatan blokir atas 26 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama DMP.
Melalui surat nomor: T/070/LM.29.09/IV/2026 tertanggal 22 April 2026, Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengonfirmasi adanya penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut dalam penanganan keberatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD).
Dua Temuan Utama Maladministrasi
Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, terdapat dua poin krusial yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik:
Penyimpangan Prosedur: Terkait pencatatan blokir 21 bidang tanah atas nama DMP yang diklaim dilakukan berdasarkan mekanisme pengajuan penegak hukum, namun ditemukan tidak sesuai dengan koridor prosedur yang berlaku.
Penundaan Berlarut: BPN Bandar Lampung dinilai tidak responsif dan menunda-nunda penyelesaian pengaduan keberatan atas permohonan penghapusan blokir 26 sertifikat yang diajukan DPP KAMPUD sejak Maret 2025.
Momentum Evaluasi Pertanahan
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, selaku penerima kuasa dari pemilik lahan, menyambut baik ketegasan Ombudsman. Ia menilai keputusan ini harus menjadi dasar evaluasi total bagi Kepala BPN Bandar Lampung dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
"Dinyatakannya maladministrasi ini membuktikan bahwa ada hak asasi manusia dan hak keperdataan pemilik tanah yang dilanggar. Kami berharap Kepala Kantor Pertanahan segera memperbaiki tata kelola layanan agar lebih transparan, akuntabel, dan memberi kepastian hukum," tegas Seno Aji, Minggu (26/04/2026).
Dampak Kerugian Pemilik Lahan
Seno Aji menambahkan bahwa pemblokiran yang tidak sesuai prosedur tersebut telah merugikan kliennya secara materiil maupun imateriil. Akibat blokir tersebut, pemilik sah tidak dapat mengakses pelayanan publik dalam bentuk apapun terkait aset tanah mereka selama lebih dari satu tahun.
"Dalam memutuskan kebijakan yang berdampak pada hak perdata masyarakat, pejabat publik wajib menerapkan UU Administrasi Pemerintahan. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru merugikan masyarakat tanpa landasan hukum yang kuat," pungkasnya.
Laporan ini merupakan kelanjutan dari aduan yang dilayangkan DPP KAMPUD pada Juni 2025 lalu. Dengan keluarnya LHP dari Ombudsman ini, BPN Bandar Lampung diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan guna memulihkan hak-hak pemegang sertifikat yang sah dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.
Post a Comment