LIWA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat, Burlianto Eka Putra, memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai larangan parkir bagi kendaraan berplat nomor luar daerah di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan pemahaman masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, Selasa (31/3/2026).
Burlianto menegaskan bahwa rencana peraturan tersebut memang sedang digodok, namun sasaran utamanya adalah aparatur internal, bukan masyarakat luas.
Khusus Internal ASN, Bukan Masyarakat Umum
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menekankan bahwa rencana pembatasan parkir kendaraan berplat non-BE (luar daerah) di area perkantoran Pemda hanya diperuntukkan bagi pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Peraturan ini direncanakan khusus bagi pegawai ASN di lingkungan Pemda Lampung Barat. Saya tegaskan, aturan ini tidak berlaku bagi masyarakat umum atau tamu dari luar daerah yang hendak mengurus kepentingan mereka di kantor pemerintahan. Bagi publik, akses tetap normal seperti biasa," tegas Burlianto.
ASN Sebagai Teladan Sadar Pajak
Rencana kebijakan ini diambil sebagai bentuk imbauan agar para abdi negara dapat memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam hal tertib administrasi kendaraan. ASN diharapkan menjadi pionir dalam mendukung pembangunan daerah melalui pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan di domisili tempat mereka bertugas.
"Rencana tersebut dimaksudkan agar pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat menjadi teladan bagi lapisan masyarakat lainnya," tuturnya.
Optimalisasi PAD untuk Pembangunan Jalan
Lebih lanjut, Burlianto menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fenomena kendaraan yang operasionalnya setiap hari berada di Lampung Barat namun pajaknya mengalir ke daerah lain dinilai merugikan proses pembangunan lokal.
"Sangat disayangkan jika kendaraan digunakan setiap hari di Lampung Barat, meroda di jalanan kita, tetapi pajaknya justru masuk ke kas daerah lain. Padahal, kontribusi pajak tersebut sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan kabupaten," tambah Burlianto.
Melalui klarifikasi ini, Pemkab Lampung Barat berharap masyarakat dapat melihat rencana kebijakan tersebut secara objektif sebagai upaya pemerintah dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah demi kemajuan pembangunan di masa depan.
Post a Comment