BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat realisasi pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) regional berkapasitas 1.000 ton per hari. Proyek strategis yang akan dipusatkan di kawasan Kotabaru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan ini, diproyeksikan menjadi solusi permanen atas persoalan sampah lintas daerah.
Rencana tersebut dimatangkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rosa Vivien Ratnawati, serta para kepala daerah se-Provinsi Lampung di Kantor Gubernur, Jumat (10/4/2026).
Lampung Selatan Siapkan Fondasi dan Regulasi
Sebagai kunci utama proyek ini, Kabupaten Lampung Selatan telah menyiapkan lahan seluas kurang lebih 20 hektare di Jati Agung. Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penyediaan lahan, tetapi juga pada kesiapan regulasi dan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal teknologi, tetapi bagaimana membangun kesadaran kolektif. Kami telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan untuk mendorong sistem pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat dan lingkungan hingga tingkat desa,” jelas Bupati Egi.
Tantangan Distribusi dan Suplai Bahan Baku
Mengingat luasnya wilayah Lampung Selatan yang mencakup 256 desa, Bupati Egi menyoroti pentingnya sistem pengumpulan sampah yang terintegrasi guna menjamin suplai bahan baku PSEL secara konsisten.
“Tantangan kami adalah memastikan pengumpulan sampah dari seluruh desa berjalan optimal untuk menyuplai fasilitas ini. Kami juga memperhitungkan kebutuhan operasional seperti ketersediaan listrik dan air yang besar agar fasilitas PSEL di Jati Agung nanti berjalan maksimal,” tambahnya.
Target Pengelolaan Sampah 100 Persen Tahun 2029
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama antara Pemprov Lampung, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan KLH. Komitmen strategis ini mencakup:
Penerapan Prinsip 3R: Reduce, Reuse, Recycle secara menyeluruh di setiap daerah.
Penyusunan Rencana Induk: Panduan pengelolaan sampah yang terstruktur dan terintegrasi.
Target Ambisius: Pencapaian pengelolaan sampah 100 persen di seluruh Provinsi Lampung pada tahun 2029.
Dukungan Pusat untuk Inovasi Daerah
KLH melalui Sekretaris Utama menyatakan dukungan penuh terhadap inovasi Lampung dalam mengubah beban sampah menjadi aset energi. Proyek PSEL Regional ini diharapkan menjadi percontohan nasional dalam sinergi pengelolaan sampah antar-wilayah yang mampu memberikan dampak nyata bagi kelestarian lingkungan dan kemandirian energi daerah.
Post a Comment