Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek Lampung Tengah, Ardito Wijaya Bakal Jalani Sidang Perdana 29 April Mendatang

 


BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kelas IA Bandarlampung secara resmi telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah terpilih periode 2025-2030, Ardito Wijaya (AW). Pelimpahan berkas dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dilakukan pada Rabu, 22 April 2026.

Juru Bicara PN Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah teregistrasi dengan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk.

Jadwal Sidang dan Agenda Pembacaan Dakwaan

Berdasarkan penetapan jadwal dari pihak pengadilan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan berlangsung pada:

  • Hari/Tanggal: Rabu, 29 April 2026

  • Lokasi: Ruang Sidang Bagir Manan, PN Tanjungkarang

  • Agenda: Pembacaan Dakwaan JPU

KPK diketahui mendaftarkan tujuh orang Jaksa Penuntut Umum untuk mengawal kasus ini, dipimpin oleh Yoyok Fiter Haiti Fewu bersama enam anggota tim JPU lainnya. Dalam persidangan nanti, Ardito Wijaya akan didampingi oleh penasihat hukum, Ahmad Handoko.

Duduk Perkara: Dugaan Suap dan Modal Politik

Kasus yang menjerat Ardito Wijaya ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2025. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari unsur kepala daerah, kerabat dekat, legislatif, hingga pihak swasta.

Ardito diduga menerima aliran dana mencapai total Rp5,75 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Fee Proyek Umum (Rp5,25 Miliar): Diduga dikumpulkan sepanjang periode Februari hingga November 2025.

  2. Fee Proyek Alat Kesehatan (Rp500 Juta): Terkait pengkondisian PT Elkaka Mandiri sebagai pemenang paket proyek alkes senilai Rp3,15 miliar.

Penyidik KPK menemukan indikasi kuat bahwa dana suap tersebut digunakan untuk menutup beban biaya kampanye, termasuk pelunasan pinjaman bank yang digunakan sebagai "modal" politik pada kontestasi Pilkada sebelumnya.

Komitmen Penegakan Hukum

Sidang ini akan menjadi perhatian publik mengingat status terdakwa sebagai kepala daerah terpilih. Pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang memastikan proses persidangan akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih di wilayah Provinsi Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post