Ironi Kasus Arinal Djunaidi: Harta di LHKPN Rp28,6 Miliar, Tapi Kejati Lampung Sita Aset Senilai Rp38,5 Miliar

 


BANDAR LAMPUNG – Fakta mengejutkan mencuat pasca-penetapan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Terdapat selisih mencolok antara nilai kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN dengan total aset yang berhasil disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Berdasarkan LHKPN periodik 2023 yang dilaporkan Maret 2024, Arinal tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp28,64 miliar. Namun, dalam penggeledahan yang dilakukan pada September 2025 lalu, penyidik justru menyita aset dari kediaman Arinal dengan nilai akumulatif mencapai Rp38,5 miliar.

Ketimpangan Data Kekayaan Ketimpangan ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi pelaporan harta kekayaan mantan orang nomor satu di Lampung tersebut. Di dalam LHKPN, Arinal melaporkan kepemilikan 15 tanah dan bangunan serta 3 unit kendaraan senilai Rp494 juta.

Secara kontras, Kejati Lampung justru berhasil mengamankan aset yang tidak sepenuhnya tercermin dalam laporan tersebut, di antaranya:

  • 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar.

  • 645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar.

  • Uang tunai (Rupiah & Valas) senilai Rp1,35 miliar.

  • Deposito senilai Rp4,4 miliar.

  • 29 sertifikat tanah dengan taksiran nilai Rp28 miliar.

Pusaran Korupsi Dana PI 10% Arinal Djunaidi kini ditahan di Rutan Way Huwi untuk 20 hari ke depan terkait dugaan penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana senilai US$17,2 juta atau setara Rp271 miliar tersebut seharusnya dikelola untuk kepentingan daerah, namun diduga diselewengkan melalui PT LEB, anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU).

Penyidik Kejati Lampung terus mendalami keterkaitan aset-aset yang disita dengan aliran dana korupsi tersebut. Penahanan Arinal menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus korupsi terbesar di sektor energi Provinsi Lampung tahun ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post