Hampir 100% Siswa SMP Ma’arif 9 Seputih Banyak Tergolong Miskin, Kebijakan Iuran SPP Sekolah Jadi Sorotan Publik




LAMPUNG TENGAH – Transparansi pengelolaan dukungan pendidikan di SMP Ma’arif 9 Seputih Banyak kembali memicu tanda tanya besar. Berdasarkan data Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023, mayoritas siswa di sekolah tersebut masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, namun fakta di lapangan menunjukkan beban biaya sekolah tetap diberlakukan secara merata.

Data menunjukkan dari total 710 murid yang tercatat di Dapodik, sebanyak 602 murid merupakan penerima bantuan PIP. Hal ini mengindikasikan bahwa sekitar 85% siswa seharusnya mendapatkan prioritas keringanan biaya pendidikan guna mencegah risiko putus sekolah.

Kontradiksi Data Kemiskinan dan Kebijakan Sekolah

PIP hadir sebagai bantuan tunai bagi keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan personal sekolah seperti buku, transportasi, dan perlengkapan lainnya. Namun, sejumlah murid saat dimintai keterangan mengungkapkan bahwa mereka tetap diwajibkan membayar iuran SPP dan biaya komite lainnya tanpa ada pengecualian bagi penerima bantuan pemerintah tersebut.

“Fakta bahwa 602 murid masuk kategori rentan miskin seharusnya menjadi acuan bagi sekolah dan komite untuk memberikan perhatian khusus, bukan justru memberlakukan iuran yang sama dengan siswa dari keluarga mampu,” ujar tim investigasi di lapangan.

Kepala Sekolah Tutup Mulut

Upaya klarifikasi telah dilakukan kepada Kepala SMP Ma’arif 9 Seputih Banyak, Wawan, guna menanyakan dasar kebijakan penarikan iuran bagi siswa penerima PIP. Namun, sejak dikonfirmasi melalui pesan dan telepon WhatsApp pada Agustus 2025 hingga berita ini diturunkan pada April 2026, pihak kepala sekolah tidak memberikan tanggapan atau hak jawab sama sekali.

Sikap bungkam dari pihak sekolah dan yayasan ini memperkuat spekulasi adanya tata kelola administrasi yang kurang berpihak pada siswa kurang mampu, meskipun negara telah mengalokasikan bantuan langsung ke rekening siswa.

Desakan Evaluasi dari Instansi Terkait

Publik kini mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah serta Inspektorat untuk meninjau kembali kebijakan internal di SMP Ma’arif 9. Evaluasi mendalam diperlukan guna memastikan bahwa siswa penerima PIP tidak lagi terbebani oleh iuran sekolah yang memberatkan, sehingga esensi dari Program Indonesia Pintar untuk mendukung wajib belajar 12 tahun benar-benar tercapai.

Masyarakat berharap adanya transparansi terkait alokasi iuran yang ditarik dari siswa dan sinkronisasinya dengan dana bantuan operasional yang telah diterima sekolah dari pemerintah.

Post a Comment

Previous Post Next Post