BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi melakukan perombakan pada sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Perubahan signifikan ini bertujuan untuk menciptakan proses seleksi yang lebih transparan, objektif, dan berkualitas bagi calon siswa menengah atas di seluruh provinsi.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa poin krusial dalam perubahan ini terletak pada mekanisme jalur domisili, khususnya untuk sekolah kategori SMA Unggul. Jika sebelumnya jarak tempat tinggal menjadi penentu mutlak, mulai tahun ini seleksi akan menitikberatkan pada kemampuan akademik.
Pergeseran Paradigma: Jarak Sebagai Syarat, Akademik Sebagai Penentu
Dalam sistem baru ini, jarak tempat tinggal hanya berfungsi sebagai syarat administratif awal untuk mendaftar. Penentuan kelulusan siswa di SMA Unggul akan didasarkan pada hasil Tes Potensi Akademik (TPA) dan nilai rapor semester 1 hingga 5.
“Kami ingin hasil seleksi lebih objektif. Jika pendaftar melebihi kuota, urutan prioritas kelulusan akan mengacu pada nilai TPA, baru kemudian mempertimbangkan jarak dan usia calon murid,” tegas Thomas Amirico, Selasa (14/04/2026).
Untuk SMA Reguler, seleksi tetap dilakukan secara berjenjang dengan memprioritaskan rerata nilai rapor atau ijazah sebelum mempertimbangkan aspek kewilayahan.
Rincian Empat Jalur Penerimaan (Juknis 2026)
Berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026, terdapat empat jalur utama penerimaan siswa baru dengan pembagian kuota sebagai berikut:
| Jalur Penerimaan | Kuota | Ketentuan Utama |
| Domisili | Min. 30% | Dikombinasikan dengan nilai akademik/TPA (khusus SMA Unggul). |
| Afirmasi | Min. 30% | 25% Keluarga kurang mampu (KIP/PKH/KKS) & 5% Disabilitas. |
| Prestasi | Min. 35% | Berdasarkan capaian akademik, non-akademik, dan sertifikat. |
| Mutasi | Maks. 5% | Perpindahan tugas orang tua atau anak guru/tenaga kependidikan. |
Jadwal Pendaftaran dan Ambang Batas Nilai
Disdikbud Lampung juga telah menetapkan lini masa pendaftaran guna memudahkan masyarakat melakukan persiapan:
SMA Unggul: 2 hingga 6 Juni 2026.
SMA Reguler: 15 hingga 19 Juni 2026.
Thomas menambahkan bahwa standar nilai kelulusan akan menyesuaikan daya tampung masing-masing sekolah. Sebagai gambaran, pada tahun sebelumnya, ambang batas nilai (passing grade) di sejumlah sekolah unggulan berada pada kisaran 88 hingga 89.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong siswa untuk lebih kompetitif dan siap secara akademik sejak dini. Pemprov Lampung berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan SPMB 2026 agar bebas dari polemik dan benar-benar menjaring bibit unggul berprestasi di Bumi Ruwa Jurai.
Post a Comment