Gugatan PMH YLKI Lahat Mandek, Komitmen "Keadilan Cepat" PN Lahat Dipertanyakan

 


LAHAT – Proses verifikasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 008/YLKI-LR/IV/2026 yang diajukan oleh YLKI Lahat Raya hingga kini masih jalan di tempat. Kondisi ini memicu keprihatinan publik terkait implementasi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafei, ST. SH, menegaskan bahwa pihaknya telah mematuhi seluruh prosedur administrasi sesuai SK KMA No. 363/KMA/SK/XII/2022. Sebagai "pengguna lain", YLKI telah memanfaatkan sistem e-Court untuk pendaftaran perkara, namun progresnya belum menunjukkan perkembangan berarti.

Menuntut Keseimbangan Antara Ketelitian dan Kecepatan Meski menyatakan tetap menghormati mekanisme internal pengadilan, Sanderson berharap PN Lahat bisa lebih responsif. Menurutnya, kepastian hukum sangat bergantung pada kecepatan proses administrasi di awal.

“Kami memahami ada prosedur yang harus dilalui. Namun, masyarakat butuh kepastian. Di sinilah pentingnya keseimbangan antara ketelitian verifikasi dan kecepatan pelayanan,” ujar Sanderson, Rabu (22/4).

Ia menambahkan bahwa akses terhadap keadilan bukan sekadar soal putusan akhir, melainkan juga profesionalisme dalam menjalankan tahapan prosesnya. Keterlambatan verifikasi dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Kontrol Sosial untuk Lembaga Peradilan Lebih lanjut, Sanderson menilai sorotan publik terhadap kinerja PN Lahat adalah bentuk kontrol sosial yang sehat dalam negara hukum. Ia menekankan bahwa gugatan ini adalah upaya nyata dalam memperjuangkan hak-hak konsumen dan kepastian hukum di wilayah Lahat Raya.

“Harapan kami sederhana, agar proses ini segera mendapat kejelasan. Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus dirasakan hadir tepat waktu,” tegas pria yang juga dikenal sebagai Advokat Konsumen tersebut.

Respons Pengadilan Negeri Lahat Di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Lahat belum memberikan penjelasan mendetail terkait kendala verifikasi gugatan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, pihak PN Lahat hanya memberikan jawaban singkat.

"Izin pak, masih dipelajari," tulis pihak PN Lahat dalam keterangannya.

Post a Comment

Previous Post Next Post