BANDAR LAMPUNG – Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Ryacudu, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, berlangsung dramatis dan diwarnai kericuhan, Kamis (23/04/2026). Aksi saling dorong tak terhindarkan hingga mengakibatkan tiga orang warga diamankan petugas, sementara seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) jatuh pingsan di lokasi kejadian.
Kericuhan bermula saat pihak keluarga termohon berupaya menghadang alat berat yang dikerahkan untuk merobohkan bangunan. Di saat yang sama, seorang ibu histeris dan bersimpuh di kaki Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang sebelum akhirnya tak sadarkan diri.
Kejanggalan Sertifikat dan Alamat Objek
Penasehat Hukum pemilik bangunan, Wahyu Widiatmiko, menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan eksekusi tersebut. Pihaknya menemukan ketidaksesuaian data administrasi antara surat pemberitahuan eksekusi dengan surat pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ada perbedaan mencolok. Surat eksekusi mencantumkan nomor Sertifikat 70 di Kelurahan Sukarame, sedangkan surat pengembalian batas mencantumkan nomor Sertifikat 702 di Kelurahan Korpri Raya. Ini dua alamat dan nomor yang berbeda," tegas Wahyu di lokasi.
Ia juga mempertanyakan transparansi BPN yang tidak mampu menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli di hadapan pemilik bangunan saat eksekusi berlangsung.
Proses Hukum Kasasi Masih Berjalan
Selain masalah administrasi, pihak termohon menekankan bahwa langkah eksekusi ini dinilai prematur. Pasalnya, perkara tersebut saat ini masih dalam proses hukum di tingkat Kasasi.
"Upaya hukum kasasi sudah terdaftar dan belum ada putusan hingga saat ini. Kami sangat menyayangkan mengapa mereka tetap memaksakan eksekusi padahal proses hukum belum tuntas secara inkrah," tambahnya.
Situasi di Lapangan
Meski mendapatkan perlawanan sengit, petugas kepolisian yang berjaga ketat di lokasi tetap mengawal jalannya eksekusi. Warga yang dianggap memprovokasi dan menghalangi alat berat terpaksa diamankan oleh petugas untuk menjaga kondusivitas.
Hingga berita ini diturunkan, alat berat telah mulai melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang menjadi objek sengketa. Sementara itu, warga yang pingsan telah dievakuasi ke tempat yang lebih aman oleh kerabatnya. Pihak PN Tanjung Karang maupun BPN setempat belum memberikan pernyataan tambahan terkait perbedaan data sertifikat yang dipersoalkan oleh kuasa hukum warga.
Post a Comment