BANDAR LAMPUNG – Setelah sempat mangkir dari dua kali pemanggilan, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Usai menjalani pemeriksaan intensif selama 11 jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus), Arinal resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (28/4/2026) malam.
Pantauan di lokasi, Arinal Djunaidi mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB. Ia baru terlihat keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 22.30 WIB dengan kondisi telah mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan dan tangan terborgol.
Sinyal Penahanan Sejak Sore Hari Indikasi penetapan tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Lampung ini sudah tercium sejak Selasa sore. Area kantor Kejati Lampung tampak dijaga ketat oleh personel Polisi Militer (PM), lengkap dengan kesiagaan mobil tahanan barak kuda berwarna hijau milik Kejati.
Sekitar pukul 18.30 WIB, seorang tim medis/dokter tampak memasuki ruang pemeriksaan Pidsus, yang menjadi sinyal kuat bahwa akan dilakukan prosedur kesehatan sebelum tersangka dilakukan penahanan.
Penyidik Kantongi Alat Bukti Kuat Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Lampung mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup terkait perkara korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), sebuah anak perusahaan BUMD yang bergerak di sektor energi.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung mengenai rincian kerugian negara, pasal-pasal yang disangkakan, serta lokasi penahanan terhadap Arinal Djunaidi.
Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik secara nasional, mengingat Arinal Djunaidi merupakan tokoh penting yang pernah memimpin Provinsi Lampung periode sebelumnya.
Post a Comment