LAMPUNG SELATAN – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sidomulyo terus memperkuat kehadiran di tengah masyarakat guna memastikan setiap kegiatan kewilayahan berjalan aman dan tertib. Hal ini ditunjukkan melalui kehadiran Bhabinkamtibmas Desa Siring Jaha, Bripka Hari Setia S, dalam kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Lampung yang digelar di desa setempat, Jumat (06/02/2026).
Kegiatan reses yang dipimpin oleh anggota DPRD Provinsi Lampung, Fahror Rozi, S.T., M.M., tersebut fokus pada sosialisasi instrumen hukum daerah terbaru yang krusial bagi stabilitas desa.
Sosialisasi Perda Rembug Desa
Dalam agenda ini, Fahror Rozi memaparkan poin-poin penting dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2026. Perda ini mengatur tentang pedoman rembug desa dan kelurahan sebagai langkah preventif dalam mendeteksi serta mencegah konflik di tengah masyarakat Provinsi Lampung.
Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi aparatur desa dan tokoh masyarakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur musyawarah yang terstruktur.
Keamanan dan Komunikasi Sosial
Selain melakukan monitoring keamanan, kehadiran Bripka Hari Setia S bertujuan untuk menjalin komunikasi dua arah dengan warga binaan. Sinergi ini dianggap penting agar setiap potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polsek Sidomulyo dapat diantisipasi secara dini.
“Kehadiran Polri dalam setiap kegiatan masyarakat adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus mempererat kemitraan dengan warga. Kami ingin memastikan ruang aspirasi ini berjalan sejuk dan tertib,” ujar Bripka Hari di sela kegiatan.
Dukungan Tokoh dan Aparatur Desa
Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB ini turut dihadiri oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Malik Ibrahim, Kepala Desa Siring Jaha, Rusli, beserta jajaran perangkat desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.
Partisipasi aktif berbagai elemen ini menunjukkan adanya kesadaran kolektif untuk menjaga kondusivitas wilayah melalui pemahaman regulasi yang baik. Melalui kegiatan reses dan sosialisasi ini, diharapkan Desa Siring Jaha mampu menjadi pionir dalam penerapan rembug desa sesuai dengan mandat Perda terbaru tahun 2026.
Post a Comment