Bahasan RUU Pemilu 2026: DPR RI Prioritaskan Ambang Batas Parlemen yang Inklusif dan Hindari Celah Gugatan MK

 


JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang masuk dalam agenda legislasi prioritas 2026 akan dilakukan secara mendalam dan hati-hati. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa salah satu poin krusial, yakni perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), diharapkan tidak akan memberatkan partai-partai politik lain.

Hingga saat ini, masing-masing fraksi di parlemen masih melakukan kajian internal dan simulasi guna menemukan angka yang ideal dan konstitusional.

Menghindari "Kejar Tayang" dan Potensi Gugatan

DPR berkomitmen untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan guna meminimalisir potensi gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sufmi Dasco menjelaskan bahwa meski RUU ini sangat penting, tahapan Pemilu yang dijadwalkan mulai pada akhir 2026 tetap bisa berjalan menggunakan regulasi yang ada jika pembahasan belum rampung.

"Kita tidak ingin buru-buru lalu nanti hasilnya digugat lagi ke MK. Pengkajian simulasi masih perlu dilakukan agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan tidak cacat hukum," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (21/04/2026).

10 Poin Perubahan dalam RUU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkap terdapat 10 isu strategis yang akan dibedah dalam RUU Pemilu kali ini. Isu-isu tersebut terbagi menjadi kategori kontemporer dan klasik, meliputi:

  1. Sistem Pemilu Legislatif: Wacana antara proporsional terbuka, tertutup, atau sistem campuran.

  2. Ambang Batas Parlemen: Penyesuaian angka parliamentary threshold.

  3. Ambang Batas Presiden: Tindak lanjut putusan MK yang meminta syarat ini ditinjau/dihapus.

  4. Alokasi Kursi per Dapil: Perubahan jumlah kursi di daerah pemilihan.

  5. Sistem Konversi Suara: Mekanisme pengubahan perolehan suara menjadi kursi parlemen.

  6. Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional: Merujuk pada Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

  7. Pemberantasan Politik Uang: Penguatan sistem untuk menekan money politic dan vote buying.

  8. Digitalisasi Pemilu: Integrasi teknologi dalam setiap tahapan pemungutan dan perhitungan.

  9. Reformasi Lembaga Penyelenggara: Peningkatan profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu.

  10. Peradilan Khusus Pemilu: Wacana pembentukan lembaga khusus penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Komitmen Transparansi dan Kualitas

DPR RI memastikan bahwa meskipun tidak dilakukan terburu-buru, pembahasan RUU Pemilu tidak akan dibiarkan menumpuk di menit-menit akhir menjelang kontestasi. Fokus utama saat ini adalah menjaring aspirasi dari seluruh partai politik dan stakeholder terkait agar produk hukum yang dihasilkan mampu menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat, inklusif, dan transparan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Post a Comment

Previous Post Next Post