BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen tinggi dalam akuntabilitas publik dengan menjadi pemerintah daerah pertama di wilayah Lampung yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, di Kantor BPK setempat, Senin (30/3/2026).
Penyerahan ini dilakukan satu hari lebih cepat dari batas akhir yang ditetapkan undang-undang, yakni 31 Maret. Langkah ini menegaskan keseriusan Pemprov Lampung dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan tepat waktu.
Manifestasi Tanggung Jawab Moral
Gubernur Mirza menegaskan bahwa penyusunan LKPD bukan sekadar penggugur kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban nyata kepada masyarakat atas setiap rupiah anggaran yang digunakan sepanjang tahun 2025.
"Bagi kami, ini adalah bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan tahun kemarin benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat yang jelas bagi rakyat Lampung," ujar Gubernur Mirza.
Ia juga mengapresiasi kinerja tim penyusun dan Inspektorat yang telah melakukan review ketat guna memastikan integritas data dalam laporan tersebut. "Laporan yang baik bukan hanya soal angka yang rapi, tapi kejujuran di balik prosesnya," tambahnya.
Apresiasi dari BPK RI
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, memberikan apresiasi tinggi atas kepatuhan Pemprov Lampung. Ia mencatat bahwa Pemprov Lampung memiliki rekam jejak impresif dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali berturut-turut hingga tahun 2024.
"Pemda pertama yang menyampaikan LKPD 2025 adalah Pemerintah Provinsi Lampung. Ini adalah bukti kepatuhan konstitusional yang sangat baik," kata Nugroho.
Peningkatan Tindak Lanjut Rekomendasi
Selain kecepatan penyerahan, BPK juga menyoroti tren positif dalam penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP). Berdasarkan data BPK:
Desember 2024: Capaian penyelesaian sebesar 75,41%.
Desember 2025: Meningkat menjadi 79,84% (Naik 4,4%).
Peningkatan ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memperbaiki sistem pengendalian intern dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Gubernur Mirza meminta seluruh kepala OPD untuk bersikap kooperatif selama masa audit berlangsung agar opini WTP ke-12 dapat diraih kembali tahun ini. "Kami melihat BPK bukan hanya pemeriksa, tetapi mitra untuk memberikan masukan dan koreksi demi perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan," pungkasnya.
Post a Comment