Wujudkan Budaya Hidup Bersih, Bupati Radityo Egi Pratama Terbitkan Perbup Standar Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Terpadu

 


KALIANDA, 18 Maret 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi memulai transformasi besar dalam pengelolaan lingkungan melalui pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026. Kebijakan yang digagas Bupati Radityo Egi Pratama ini menetapkan standar baku kebersihan yang wajib dipatuhi oleh instansi pemerintah, fasilitas pelayanan publik, pelaku usaha, hingga masyarakat luas.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa peraturan ini bertujuan menciptakan ekosistem wilayah yang asri sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju budaya ramah lingkungan.

Konsep ABRI dan Standar Toilet BKW Dalam peraturan tersebut, setiap kantor pemerintahan dan fasilitas publik diwajibkan menerapkan prinsip ABRI (Asri, Bersih, Rapi, Indah). Selain penataan ruang hijau dan estetika bangunan, Perbup ini secara spesifik mengatur standar sanitasi melalui konsep BKW (Bersih, Kering, Wangi).

“Standar BKW bertujuan memastikan fasilitas sanitasi di kantor pemerintah dan ruang publik layak serta nyaman bagi masyarakat. Toilet tidak boleh ada genangan, bebas bau, dan memiliki ventilasi yang baik,” jelas Hendry, Minggu (15/3).

Wajib Pilah Sampah dan Pembatasan Styrofoam Salah satu poin krusial dalam Perbup 4/2026 adalah strategi Bijak Kelola Sampah. Mulai tahun ini, setiap instansi dan fasilitas publik diwajibkan melakukan pemilahan sampah minimal menjadi tiga kategori: organik, anorganik layak daur ulang, dan residu.

Pemerintah daerah juga mengambil langkah tegas dengan membatasi penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan melarang penggunaan styrofoam dalam kegiatan kedinasan maupun bagi pelaku usaha.

Sanksi Administratif hingga Penghargaan Pemkab Lampung Selatan tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Larangan membuang sampah sembarangan di sungai, pantai, dan jalan raya kini diikuti dengan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara aktivitas usaha bagi yang melanggar.

Namun, di sisi lain, Bupati Egi juga menyiapkan mekanisme apresiasi. Instansi, desa, maupun dunia usaha yang dinilai berhasil menerapkan standar kebersihan terbaik akan mendapatkan penghargaan resmi satu kali dalam setahun.

“Harapannya, kebersihan bukan lagi hanya sekadar program pemerintah yang bersifat seremonial, tetapi benar-benar menjadi budaya dan identitas masyarakat Lampung Selatan,” pungkas Hendry.

Post a Comment

Previous Post Next Post