Tindak Tegas Illegal Mining di Way Kanan, Polda Lampung Amankan 14 Tersangka dan Alat Berat di Lahan Aset PTPN

 


BANDAR LAMPUNG, 13 Maret 2026 – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., berhasil melakukan penertiban besar-besaran terhadap praktik penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Way Kanan, Selasa (10/3). Operasi ini mendapat apresiasi luas dari tokoh masyarakat dan akademisi karena selama ini aktivitas ilegal tersebut dianggap tak tersentuh hukum.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 14 tersangka beserta sejumlah alat berat yang digunakan untuk eksplorasi ilegal di atas lahan milik negara (PTPN).

Dampak Lingkungan dan Kerugian Triliunan Rupiah Tokoh masyarakat Way Kanan yang juga seorang advokat, Gindha Ansori Wayka, menegaskan bahwa penambangan ilegal ini telah menyebabkan kerusakan ekosistem hidup yang sangat masif. Sungai Way Umpu dan Way Kanan kini kerap keruh dan berlumpur akibat pengelolaan limbah tambang yang dilakukan secara sembarangan.

“Masyarakat Way Kanan mengalami dampak langsung dari pencemaran lingkungan ini. Selain merusak alam, negara dirugikan hingga triliunan rupiah karena eksplorasi dilakukan secara membabi buta tanpa izin dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Gindha di Bandar Lampung, Rabu (11/3).

Desakan Usut Hingga ke Akar Meski 14 tersangka telah diamankan, Gindha mendesak Polda Lampung untuk tidak berhenti pada pekerja lapangan. Ia meminta kepolisian mengusut tuntas pemilik modal dan pemilik alat berat yang menjadi otak di balik operasi ilegal ini.

Penyelamatan Aset dan Hutan Register Aksi Polda Lampung ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk juga mengusut kerugian negara di Hutan Kawasan Register Way Kanan. Sinergi antar aparat penegak hukum dinilai krusial agar negara tidak kalah oleh kepentingan oknum perusak lingkungan.

“Selamatkan kerugian negara dari perilaku oknum. Aparat Penegak Hukum tidak boleh kalah dengan kepentingan oknum perusak lingkungan hidup dan kawasan hutan tersebut,” pungkas Gindha.

Polda Lampung memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sumber daya alam di Provinsi Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post