BANDAR LAMPUNG, 1 Maret 2026 – Aktivitas pengerukan batuan secara masif di kawasan pengembangan perumahan Sky View Kedamaian, Kota Bandar Lampung, memicu keresahan warga dan dugaan pelanggaran hukum lingkungan. Proyek yang berlokasi di areal Bukit Camang ini terindikasi memanfaatkan izin pembangunan permukiman sebagai kedok untuk melakukan eksploitasi batuan non-mineral secara ilegal.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sedikitnya tujuh unit alat berat jenis ekskavator beroperasi aktif melakukan pengerukan. Puluhan unit dump truck terpantau hilir mudik mengangkut material batu keluar dari area proyek, yang diduga melibatkan pihak ketiga dalam pelaksanaannya.
Temuan Data Perizinan ESDM Penelusuran mendalam melalui WebGIS Geoportal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan fakta mengejutkan. Lokasi proyek Sky View Kedamaian, yang diduga dikerjakan oleh Sultan Perdana Grup, tidak tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kawasan tersebut juga tidak terdaftar sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun WIUPR. Secara hukum, setiap aktivitas pengambilan material batuan untuk dikomersialkan di luar keperluan pematangan lahan (land clearing) wajib mengantongi izin pertambangan resmi.
"Data resmi Kementerian ESDM menyebutkan kawasan tersebut bukan wilayah pertambangan. Jika aktivitas pengangkutan batu keluar area terus berlangsung, maka kegiatan tersebut berstatus ilegal," ungkap laporan hasil penelusuran data kementerian.
Dampak Lingkungan dan Keluhan Warga Warga sekitar, salah satunya Iwan (37), mengeluhkan dampak langsung dari aktivitas tersebut. Selain kerusakan bentang alam Bukit Camang yang kian kritis, polusi debu dan kerusakan infrastruktur jalan akibat beban dump truck yang berlebihan mulai mengganggu kenyamanan permukiman.
“Kondisi lingkungan semakin memburuk. Kami khawatir pengerukan bukit yang tidak terkendali ini akan memicu bencana longsor di masa depan,” ujar Iwan.
[Image: Photo of 7 excavators at the Bukit Camang site and dump trucks carrying stones out of the housing project area]
Desakan Penertiban Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, didesak untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Masyarakat meminta adanya transparansi terkait batas antara kegiatan pematangan lahan perumahan dengan aktivitas pertambangan komersial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Sultan Perdana Grup belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pengangkutan material batu keluar lokasi proyek tersebut.
Post a Comment