BANDAR LAMPUNG, 17 Maret 2026 – Kabar menggembirakan menyelimuti jajaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Wali Kota Eva Dwiana secara resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp500.000,00 per orang bagi para pegawai tersebut guna menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan perhatian pemerintah daerah terhadap dedikasi para pegawai yang selama ini telah membantu kelancaran operasional roda pemerintahan di Kota Tapis Berseri.
Bentuk Perhatian dan Keberkahan Dalam pernyataannya pada Selasa (16/3), Wali Kota yang akrab disapa Bunda Eva ini mengungkapkan bahwa meskipun nominal yang diberikan terbatas, ia berharap bantuan tersebut dapat menambah kebahagiaan para pegawai saat merayakan lebaran bersama keluarga.
“Tiap PPPK Paruh Waktu Pemkot Bandar Lampung mendapatkan THR sebesar Rp500.000,00. Meski jumlahnya tidak terlalu besar, namun kami harap ini bisa membantu dan membawa keberkahan bagi semuanya dalam menyambut hari raya,” ujar Bunda Eva.
Proses Pencairan Dipercepat Bunda Eva juga memastikan bahwa saat ini proses administrasi pencairan tengah dipersiapkan oleh perangkat daerah terkait agar dana tersebut dapat segera masuk ke kantong para pegawai sebelum masa libur Lebaran dimulai.
Pemerintah Kota berkomitmen untuk mengawal proses ini agar berjalan lancar tanpa hambatan teknis. Ketegasan ini diambil agar para pegawai memiliki waktu yang cukup untuk memanfaatkan tunjangan tersebut bagi kebutuhan pokok menjelang hari raya.
“Mudah-mudahan semuanya jadi berkah untuk kita semua. Kami ingin memastikan hak-hak pegawai tersampaikan tepat waktu sehingga mereka bisa berlebaran dengan tenang,” pungkasnya.
Pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu ini melengkapi serangkaian program kesejahteraan yang digulirkan Pemkot Bandar Lampung di bulan Ramadan, memperkuat citra kepemimpinan yang peduli terhadap kondisi ekonomi para pegawainya.
Post a Comment