Bandar Lampung – DPRD Kota Bandar Lampung resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) dalam rapat Paripurna untuk membahas sekaligus mengawasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pembentukan Pansus tersebut berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah, Belanja Daerah, dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025, serta pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemerintah Kota Bandar Lampung dan instansi terkait lainnya.
Pembentukan dua Pansus ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa lembaga perwakilan wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, pembentukan Pansus juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa salah satu fungsi pengawasan DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI.
Berdasarkan ketentuan tersebut serta rekomendasi dari Badan Musyawarah (Banmus), DPRD Kota Bandar Lampung menyepakati pembentukan dua Pansus yang akan fokus melakukan pembahasan dan pengawasan terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Pansus I akan menangani pembahasan terkait pengelolaan pajak daerah, belanja daerah, dan retribusi daerah untuk periode Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025. Pansus ini beranggotakan 15 orang yang berasal dari unsur pimpinan DPRD serta perwakilan masing-masing fraksi.
Komposisinya terdiri dari empat orang pimpinan DPRD, dua orang dari Fraksi Partai Gerindra, satu orang dari Fraksi PKS, satu orang dari Fraksi NasDem, dua orang dari Fraksi PDI Perjuangan, dua orang dari Fraksi Partai Golkar, satu orang dari Fraksi PKB, satu orang dari Fraksi Partai Demokrat, serta satu orang dari Fraksi PAN.
Sementara itu, Pansus II akan fokus pada pembahasan dan pengawasan pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025. Jumlah anggota Pansus II juga sebanyak 15 orang dengan komposisi empat orang dari unsur pimpinan DPRD, dua orang dari Fraksi Gerindra, satu orang dari Fraksi PKS, satu orang dari Fraksi NasDem, satu orang dari Fraksi PDI Perjuangan, satu orang dari Fraksi Partai Golkar, dua orang dari Fraksi PKB, dua orang dari Fraksi Partai Demokrat, dan satu orang dari Fraksi PAN.
Dalam struktur organisasi masing-masing Pansus, pimpinan DPRD bertindak sebagai koordinator. Kemudian akan dipilih satu orang ketua, satu wakil ketua, satu pelapor, serta 11 anggota. Sementara itu, posisi sekretaris tidak berasal dari anggota Pansus dan dijabat oleh Sekretaris DPRD.
Pada akhir penyampaian agenda, pimpinan rapat Paripurna menanyakan persetujuan anggota Dewan terkait pembentukan dua Pansus tersebut. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju yang kemudian disahkan dengan ketukan palu sidang.
Dengan terbentuknya dua Pansus ini, DPRD Kota Bandar Lampung diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh pemerintah daerah.(ADV)

.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)

Post a Comment