BANDAR LAMPUNG, 5 Maret 2026 – Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan bahwa hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah dialokasikan secara matang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menegaskan bahwa secara fiskal, daerah telah siap memenuhi kewajiban tersebut menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Menanti Dasar Hukum Pusat Meski anggaran sudah tersedia, Pemerintah Kota belum dapat merinci nominal pasti maupun jadwal pencairan. Hal ini dikarenakan mekanisme pemberian THR setiap tahunnya wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Kami belum bisa memastikan nominal yang akan diterima masing-masing pegawai karena masih menanti terbitnya PP yang mengatur teknis dan komponen THR 2026. Segera setelah PP terbit, kami akan tindak lanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali),” jelas Desti, Selasa (3/3).
Alur Pencairan dan Administrasi Perwali akan menjadi payung hukum final untuk eksekusi pencairan dana di tingkat daerah. BPKAD memastikan proses administrasi akan dilakukan secara cepat dan transparan begitu regulasi pusat turun, agar ASN dapat menerima haknya tepat waktu sebelum hari raya.
ASN Diimbau Bersabar Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta seluruh ASN untuk bersabar mengikuti tahapan birokrasi yang berlaku. Pengalokasian dana dalam APBD 2026 menjadi bukti komitmen Wali Kota Eva Dwiana dalam menjaga kesejahteraan pegawai dan stabilitas ekonomi rumah tangga ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Post a Comment