BANDAR LAMPUNG, 5 Maret 2026 – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan kesiapan fiskal untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2026. Alokasi dana tersebut telah resmi tercantum dalam pos Belanja Pegawai APBD 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, mengonfirmasi bahwa secara administratif, anggaran THR sudah tidak ada kendala dan siap disalurkan.
Menanti Regulasi Pemerintah Pusat Meskipun anggaran telah tersedia, pihak BPKAD menjelaskan bahwa proses pencairan masih harus melewati tahapan regulasi formal. Saat ini, Pemkot Bandar Lampung masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis, komponen, serta besaran pasti THR tahun ini.
“Untuk THR ASN dan PPPK sudah kami anggarkan dalam pos Belanja Pegawai pada APBD 2026. Namun, mengenai nominal dan jadwal pencairan, kami masih menunggu PP resmi dari pemerintah pusat,” ujar Desti Mega Putri, Rabu (4/3).
Mekanisme Pencairan di Daerah Setelah Peraturan Pemerintah (PP) terbit, Pemerintah Kota akan segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan hukum teknis di tingkat daerah. Perwali inilah yang nantinya akan menjadi instruksi langsung bagi pencairan dana ke rekening masing-masing pegawai.
Pemkot Bandar Lampung berkomitmen untuk mempercepat proses administrasi di tingkat daerah segera setelah instruksi pusat diterima, agar para pegawai dapat menerima haknya tepat waktu guna memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan.
Komitmen Kesejahteraan Langkah antisipatif dengan menganggarkan THR jauh hari sebelum hari raya menunjukkan komitmen Wali Kota Eva Dwiana dalam menjaga stabilitas finansial dan kesejahteraan para abdi negara di lingkungan Kota Tapis Berseri. Pegawai diimbau untuk tetap fokus pada pelayanan publik sembari menunggu informasi jadwal resmi pencairan.
Post a Comment