Mencari "Napas Baru" Pendapatan Daerah: Pemprov Lampung Akselerasi Revisi Perda guna Optimalisasi PAD

 


BANDAR LAMPUNG – Di tengah tekanan fiskal yang kian terasa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai menata ulang strategi pendapatan daerah. Langkah korektif ini diambil menyusul evaluasi kinerja tahun 2025, di mana realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mencapai Rp3,35 triliun (79,47%) dari target Rp4,22 triliun.

Untuk mengatasi penurunan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung kini memfokuskan upaya pada revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai instrumen penguat struktur fiskal.

Optimalisasi Sektor Retribusi

Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menegaskan bahwa revisi ini mengacu pada kewenangan yang diberikan oleh PP Nomor 35 Tahun 2023. Fokus utama adalah memperluas objek retribusi yang selama ini dinilai belum tergarap secara maksimal namun memiliki potensi ekonomi tinggi.

"Kami meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) aktif mengajukan usulan objek retribusi baru sebagai bahan awal kajian revisi. Ruang pengembangannya cukup luas, mulai dari jasa umum hingga jasa usaha," ujar Slamet Riadi, Senin (30/3/2026).

Potensi pengembangan objek retribusi yang dibidik meliputi:

  • Jasa Umum: Pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir tepi jalan umum, hingga pengendalian lalu lintas.

  • Jasa Usaha: Penyediaan tempat grosir/pertokoan, tempat pelelangan ikan, ternak, serta pengelolaan hasil bumi dan hutan.

Tren Positif di Sektor Retribusi

Meski PAD secara keseluruhan menurun, sektor retribusi daerah justru menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, penerimaan dari sektor ini meningkat menjadi Rp526,6 miliar, naik dibandingkan capaian tahun sebelumnya. Hal inilah yang menjadi dasar optimisme pemerintah bahwa sektor retribusi dapat menjadi "napas baru" bagi pembangunan Lampung.

Keseimbangan Antara Target dan Pelayanan

Slamet Riadi mengingatkan bahwa kebijakan penambahan objek retribusi ini akan dikaji secara komprehensif. Pemerintah berkomitmen agar kebijakan fiskal ini tidak memberikan beban tambahan bagi masyarakat, melainkan sejalan dengan peningkatan kualitas layanan publik.

"Kebijakan ini harus dijalankan secara hati-hati. Fokus kita bukan hanya mengejar angka, tetapi memastikan kebijakan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas," tegasnya.

Bapenda memberikan tenggat waktu bagi seluruh OPD untuk menyampaikan usulan potensi baru hingga 13 April 2026. Hasil dari proses ini diharapkan mampu menciptakan struktur pendapatan yang lebih sehat, mandiri, dan berkelanjutan bagi Provinsi Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post