Uang Komite SMPN Dihapus, DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Segera Terbitkan Perwali BOSDa

 



BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota (Pemkot) setempat terkait kebijakan penghapusan uang komite di tingkat SMP Negeri (SMPN). DPRD mendesak agar Peraturan Wali Kota (Perwali) dan kesiapan anggaran segera dituntaskan guna menghindari kekosongan regulasi di lapangan.

Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa rencana penyaluran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) sebagai pengganti uang komite tidak boleh dijalankan tanpa payung hukum yang matang.

Regulasi Belum Terbit, Kebijakan Sudah Jalan Asroni menyoroti kondisi di lapangan di mana kebijakan penghapusan uang komite sudah mulai diterapkan, namun regulasi pendukungnya yakni Perwali belum juga diterbitkan. Hal ini dikhawatirkan akan membingungkan pihak sekolah dalam mengelola operasional harian.

“Jangan sampai uang komite sudah dilarang, tapi regulasi dan anggarannya belum siap. Ini bisa mengganggu stabilitas operasional sekolah jika tidak ada landasan hukum yang jelas,” ujar Asroni, Jumat (30/01/2026).

Soroti Minimnya Anggaran BOSDa Selain masalah regulasi, Komisi IV juga menyoroti alokasi anggaran BOSDa yang dinilai masih sangat terbatas. Berdasarkan hasil pembahasan anggaran, nilai BOSDa saat ini disebut masih berada di bawah angka Rp10 miliar.

DPRD mengingatkan bahwa anggaran tersebut berpotensi tidak mencukupi kebutuhan seluruh SMPN di Bandar Lampung jika tidak disesuaikan dengan kebutuhan faktual sekolah. Asroni meminta agar penyaluran BOSDa dilakukan secara proporsional dan memiliki klasifikasi yang tepat.

“Penyaluran tidak bisa disamaratakan. Harus ada klasifikasi berdasarkan jumlah peserta didik dan kondisi masing-masing sekolah agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan operasional pendidikan tidak terhambat,” pungkasnya.

DPRD berkomitmen untuk terus mengawal proses transisi ini agar penghapusan uang komite benar-benar meringankan beban wali murid tanpa mengorbankan kualitas pelayanan pendidikan di sekolah negeri.

Post a Comment

Previous Post Next Post