Tragedi Asmara di UIN Riau: Sakit Hati Putus Cinta, Mahasiswa Nekat Bacok Rekannya di Ruang Ujian

 


PEKANBARU, 27 Februari 2026 – Lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau digemparkan oleh aksi kekerasan berdarah yang menimpa seorang mahasiswi pada Kamis (26/2) pagi. Korban berinisial Farradhila Ayu Pramesti (23), mahasiswi asal Bintan Timur, Kepulauan Riau, mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam di lantai dua gedung Fakultas Syariah dan Hukum.

Pihak kepolisian dari Polsek Bina Widya telah mengamankan pelaku berinisial Rehan Mujafar (21), yang tercatat sebagai mahasiswa semester VIII jurusan Ilmu Hukum di kampus yang sama.

Motif Sakit Hati dan Rencana Pembunuhan Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, menjelaskan bahwa aksi tersebut diduga kuat telah direncanakan oleh pelaku. Rehan diketahui berangkat dari Bangkinang dengan membawa dua jenis senjata tajam, yakni parang dan kampak, yang disiapkan untuk menyerang korban.

“Motif sementara diduga karena pelaku sakit hati. Korban dikabarkan hendak memutuskan hubungan karena sudah memiliki kekasih lain. Pelaku sudah menyiapkan senjata sejak dari kediamannya dengan dugaan niat untuk menghabisi nyawa korban,” jelas Kompol Nusirwan, Kamis (26/2).

Kronologi Kejadian di Ruang Ujian Peristiwa bermula sekitar pukul 07.30 WIB saat korban tengah duduk sendirian di ruang ujian akhir. Pelaku menghampiri korban dan sempat melontarkan kata-kata luapan sakit hati sebelum akhirnya melakukan serangan membabi buta menggunakan kampak.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan kiri. Dalam kondisi terluka parah, korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari keluar ruangan sementara teriakan mahasiswa lain di lokasi kejadian berhasil menghentikan aksi pengejaran pelaku.

Barang Bukti dan Proses Hukum Petugas keamanan kampus bergerak cepat meringkus pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah kampak dan satu bilah parang.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka-luka yang dideritanya. Sementara itu, pelaku Rehan terancam dijerat dengan pasal mengenai penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan berencana, yang sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dijatuhi hukuman penjara yang berat.

Post a Comment

Previous Post Next Post