Teguran Keras KPK: Terbitkan SE Cegah Modus "Bagi-Bagi Proyek" Melalui Pokir DPRD

 



JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-2/2024 sebagai langkah tegas untuk menutup celah korupsi dalam penyusunan APBD. Langkah ini diambil setelah KPK menemukan fakta bahwa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, yang seharusnya menjadi instrumen penyerap aspirasi rakyat, justru kerap diselewengkan menjadi modus transaksi politik dan pembagian proyek.

Surat edaran ini telah didistribusikan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta pimpinan DPRD di seluruh Indonesia guna menghentikan praktik "dagang kekuasaan" di tingkat daerah.

Pokir: Antara Legalitas dan Penyimpangan

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa meskipun Pokir adalah mekanisme legal yang muncul dari masa reses anggota legislatif, pelaksanaannya di lapangan seringkali keluar dari jalur hukum.

KPK mencatat beberapa modus penyimpangan yang sering terjadi:

  • Permintaan Fee: Meminta komisi kepada rekanan atas usulan proyek tertentu.

  • Pengondisian Pemenang: Mengintervensi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenangkan kontraktor tertentu.

  • Barter Politik: Praktik transaksional antara pihak eksekutif dan legislatif guna meloloskan kepentingan kelompok dalam anggaran daerah.

“Pokir itu legal, tapi banyak diselewengkan. Kami menerima laporan soal permintaan fee hingga intervensi langsung ke OPD. Pokir harus berbasis aspirasi masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Poin Penting Surat Edaran KPK (SE-2/2024)

Melalui regulasi baru ini, KPK memberikan batasan jelas bagi para anggota legislatif dan pejabat eksekutif daerah:

  1. Dilarang Mengatur Teknis: Anggota DPRD dilarang keras mengatur pelaksanaan teknis atau menentukan pelaksana proyek.

  2. Gratifikasi adalah Pidana: Segala bentuk permintaan komisi atau gratifikasi atas usulan pokir dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dapat diproses hukum.

  3. Hak Tolak Eksekutif: Kepala Daerah diminta berani menolak intervensi yang tidak sesuai aturan dan memperkuat sistem pengawasan internal.

Memperbaiki Kepercayaan Publik

KPK menegaskan bahwa penyalahgunaan Pokir merupakan korupsi yang sistemik karena seringkali dibungkus dengan prosedur resmi sehingga sulit dilacak. Dengan adanya SE ini, KPK berharap proses penganggaran di daerah kembali ke khitahnya: memenuhi kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

“Jangan jadikan pokir sebagai alat dagang kekuasaan. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakannya akan kami proses hukum,” tutup Ghufron.

Post a Comment

Previous Post Next Post