Skandal Proyek Fiktif Labura: Kadis PU Berinisial ED Resmi Tersangka, Polisi Endus Potensi Korban Lain

 


MEDAN — Integritas pejabat publik di wilayah Labuhanbatu Utara (Labura) kembali menjadi sorotan. Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan secara resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Labura berinisial ED sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan proyek senilai ratusan juta rupiah, Jumat (20/2/2026).

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyidikan mendalam berdasarkan laporan korban berinisial PS yang menjadi korban iming-iming paket pekerjaan infrastruktur.

Modus Operandi: Janji Proyek dan Setoran Rp600 Juta

Berdasarkan keterangan kepolisian, ED diduga menggunakan jabatan dan pengaruhnya untuk menjanjikan paket proyek pekerjaan kepada korban. Sebagai syarat realisasi proyek tersebut, tersangka meminta sejumlah uang yang diserahkan secara bertahap.

  • Nilai Kerugian: Korban telah mentransfer total dana mencapai Rp600.000.000.

  • Modus: Tersangka menjanjikan kemudahan akses paket pekerjaan, namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, proyek tersebut tidak pernah terealisasi.

  • Status Proyek: Dikategorikan sebagai proyek fiktif karena tidak ditemukan adanya dasar administrasi legal atas paket pekerjaan yang dijanjikan.

Pengembangan Kasus dan Ancaman Pidana

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Mengingat jabatan tersangka sebagai pejabat aktif, Polri memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.

“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan terdapat korban lainnya dalam perkara ini. Proses hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Jean Calvijn.


Ringkasan Kasus Dugaan Penipuan Proyek Labura

Identitas TersangkaInisial ED (Kadis PUPR Labura)
Identitas KorbanInisial PS
Total KerugianRp600.000.000 (Via Transfer Bertahap)
Pasal PersangkaanPasal Penipuan (KUHP)
Institusi PenangananPolrestabes Medan
Status JabatanPejabat Aktif Pemkab Labura

Imbauan Kepada Masyarakat

Polrestabes Medan mengimbau kepada kontraktor maupun masyarakat umum yang merasa pernah dijanjikan proyek serupa oleh tersangka ED agar segera melapor ke pihak kepolisian. Langkah ini penting untuk memperkuat bukti materiil dan memastikan penegakan hukum yang adil bagi seluruh korban.

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara maupun kuasa hukum tersangka belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status hukum tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi para pejabat daerah untuk menjauhi praktik koruptif dan penyalahgunaan wewenang.

Post a Comment

Previous Post Next Post