WAY LIMA — Era keterbukaan informasi publik kembali tercoreng oleh tindakan arogan oknum pejabat desa di Kabupaten Pesawaran. Kepala Desa (Kades) Margodadi, Aminuddin, diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan melalui pesan singkat dan sambungan telepon usai mencuatnya rentetan berita terkait dugaan pungli bansos serta tumpang tindih anggaran pembangunan Balai Desa (Baldes), Jumat (20/2/2026).
Alih-alih memberikan klarifikasi berbasis data, oknum Kades tersebut justru melontarkan pernyataan bernada ancaman dan menantang awak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Kronologi dan Bentuk Intimidasi
Ketegangan bermula saat wartawan melakukan investigasi terhadap empat poin krusial di Desa Margodadi:
Dugaan Penyimpangan Dana Desa (DD) periode 2024-2025.
Skandal Pungli Bansos (PKH/BPNT/BLT) periode 2021-2022 dengan dalih swadaya pembelian lahan.
Dugaan Maladministrasi status kepemilikan lahan desa.
Tumpang Tindih Anggaran antara APBD (Rp200 juta) dengan Dana Desa pada proyek fisik Gedung Baldes.
Melalui pesan WhatsApp pukul 17.24 WIB, Kades Aminuddin menuliskan pesan singkat: "Apa maksud kamu, buktikan saja". Intimidasi berlanjut via telepon pukul 21.45 WIB dengan nada tinggi dan kata-kata kasar.
"Jangan lo mengatas namakan masyarakat... emang gua kurang apa sama lo, buktikan saja... kalau mau baik-baik oke, tapi kalau kamu mau berlawanan silahkan gua siap. Lo mau tetap terus mau sampai dimana gua jabanin, model lo ini dikasih hati mau minta jantung," ujar Aminuddin dalam rekaman percakapan tersebut.
Sorotan Tokoh Masyarakat: "Gaya Kepemimpinan Sok Jago"
Tindakan temperamental sang Kades menuai kecaman dari tokoh dan sesepuh desa. Mereka menilai gaya kepemimpinan Aminuddin jauh dari prinsip pengabdian masyarakat.
"Kondisi desa di bawah kepemimpinan Aminuddin yang dikenal temperamental dan 'sok jago' ini sangat berbeda dari era sebelumnya. Seharusnya sebagai pejabat publik, ia paham bahwa Dana Desa itu uang negara untuk rakyat, bukan untuk memperkaya diri atau bersikap arogan," ungkap salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Daftar Dugaan Pelanggaran di Desa Margodadi
| Objek Investigasi | Temuan Sementara | Reaksi Kades |
| Bansos KPM | Potongan Rp10rb - Rp100rb (Pungli) | Membantah & Menantang Bukti. |
| Gedung Baldes | Dugaan Dana Ganda (APBD vs DD) | Tidak Memberikan Penjelasan Teknis. |
| Etika Pejabat | Intimidasi terhadap Wartawan | Melakukan Ancaman via Telepon. |
| Transparansi | Papan Informasi Publik Hilang/Kabur | Menuduh Wartawan "Nyolong Foto". |
Desakan Tindakan Tegas dari APH dan Inspektorat
Masyarakat dan kalangan pers mendesak instansi terkait untuk tidak tinggal diam:
Polres & Kejaksaan Pesawaran: Segera melakukan penyelidikan objektif atas dugaan pungli dan korupsi dana desa agar tidak terjadi konflik horizontal di masyarakat.
Inspektorat (APIP) & Dinas PMD: Melakukan verifikasi faktual terhadap pemberkasan pembangunan fisik Baldes dan mengaudit aliran dana swadaya yang dikeluhkan warga.
Camat Way Lima: Diminta menjaga netralitas dan tidak melindungi oknum Kades yang terindikasi melakukan maladministrasi.
Pers adalah pilar keempat demokrasi. Segala bentuk intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana. Rakyat Margodadi berhak atas pemimpin yang transparan, bukan yang membungkam kebenaran dengan kekuasaan.
Post a Comment