BUNGO, 26 Februari 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Bungo menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan dengan secara resmi meningkatkan status laporan terhadap Datuk Rio Desa Gapura Suci ke tahap penyelidikan. Langkah ini diambil setelah melalui proses penelitian laporan yang diajukan oleh korban, M. Yuri.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tertanggal 4 Februari 2026, pihak kepolisian kini tengah mendalami dugaan tindak pidana penggelapan, penyebarluasan dokumen pribadi tanpa hak, serta dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam KUHP.
Kuasa hukum korban, Adv. Yudi Hutriwinata, S.H., C.L.T.P., dari Maestro Law Firm, memberikan apresiasi tinggi atas profesionalitas penyidik Polres Bungo.
“Kami mengapresiasi langkah cepat penyidik yang telah meningkatkan laporan klien kami ke tahap penyelidikan. Ini adalah sinyal positif bagi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat di wilayah Bungo,” tegas Adv. Yudi Hutriwinata.
Proses Pemeriksaan Saksi Sebagai bentuk kooperatif terhadap hukum, korban M. Yuri beserta sejumlah saksi kunci telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Kehadiran mereka diharapkan mampu memperjelas konstruksi hukum dan mengungkap fakta-fakta objektif di balik dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat desa tersebut.
[Image: Ilustrasi gedung Polres Bungo atau aktivitas penegakan hukum kepolisian]
Komitmen Kawal Keadilan Pihak Maestro Law Firm menegaskan akan terus mengawal setiap tahapan proses hukum agar berjalan secara transparan dan akuntabel. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi pejabat publik agar senantiasa menjalankan wewenangnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berlanjut guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum masuk ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Post a Comment