Nilai Tak Tepat Sasaran, DPRD Bandar Lampung Ancam Batalkan Anggaran Wisata Rohani Rp5 Miliar

 



BANDAR LAMPUNG – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung melayangkan kritik keras terhadap program Wisata Rohani yang dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dewan mengancam akan membatalkan sisa anggaran jika program tersebut terbukti tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Sorotan ini mencuat setelah hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengungkap adanya penggunaan anggaran yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan rencana awal.

DPRD Merasa Kecolongan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husien, mengungkapkan kekecewaannya dan mengaku pihak legislatif merasa kecolongan terkait rincian kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada saat pembahasan awal, anggaran sebesar Rp5 miliar tersebut diajukan secara "gelondongan" tanpa rincian yang jelas.

“Awalnya kami mengira kegiatannya sebatas dalam kota atau antar kabupaten di Lampung, seperti pengajian atau tausiah. Namun faktanya berkembang menjadi Wisata Rohani yang menelan biaya besar. Kami akan panggil pihak Kesra untuk mengonfirmasi penggunaan anggaran Rp1,3 miliar yang sudah berjalan,” tegas Romi, Selasa (20/1/2026).

Romi menekankan, jika sisa anggaran terbukti tidak menyentuh kepentingan rakyat banyak, pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan pembatalan (cancel). "Jangan sampai kejadian ini berulang dan DPRD justru menjadi bulan-bulanan masyarakat," imbuhnya.

Pertanyakan Dasar Hukum Keterlibatan ASN Senada dengan Romi, anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, mempertanyakan legalitas program tersebut, terutama terkait kepesertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam kegiatan yang dibiayai daerah tersebut.

“Kami sangat menyayangkan, judulnya Wisata Rohani tapi PNS bisa ikut berangkat. Kami akan kaji dasar hukumnya, apakah ini melanggar aturan atau tidak,” kata Endang.

Pihak dewan juga akan menelaah alasan kegiatan yang dikaitkan dengan peringatan hari tertentu bagi organisasi seperti PGRI. Hal ini dilakukan guna mencegah potensi persoalan hukum di masa mendatang serta memastikan penggunaan APBD benar-benar berpihak pada kepentingan publik, bukan kelompok tertentu.

Post a Comment

Previous Post Next Post