Langgar Kode Etik, Badan Kehormatan DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis kepada Heti Friskatati

  


BANDAR LAMPUNG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung secara resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada salah satu anggota DPRD, Heti Friskatati. Putusan ini diambil setelah yang bersangkutan dinilai terbukti melakukan pelanggaran etika yang berdampak pada martabat lembaga legislatif.

Dalam rapat putusan yang digelar pada Kamis (15/1/2026), Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menyatakan bahwa meskipun tindakan teradu tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum, namun secara etika pribadi telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik anggota dewan.

Harkat dan Martabat Lembaga Dalam pembacaan putusannya, Yuhadi menegaskan bahwa setiap anggota DPRD terikat pada aturan perilaku yang menjaga marwah institusi.

“Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD,” ujar Yuhadi di hadapan awak media.

Duduk Perkara Pelanggaran Berdasarkan hasil pemeriksaan BK, pelanggaran tersebut bermula ketika Heti Friskatati hadir untuk menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat. Namun, tindakan tersebut dilakukan atas nama pribadi, bukan dalam kapasitas resmi sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

BK menekankan bahwa sebagai wakil rakyat, setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan publik wajib memenuhi prosedur administrasi dan mekanisme kelembagaan yang berlaku di DPRD.

Pertimbangan Sanksi Meskipun dinyatakan bersalah, BK tetap mempertimbangkan beberapa poin yang meringankan posisi teradu, di antaranya:

  1. Teradu belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

  2. Teradu dinilai memiliki inisiatif dan dedikasi tinggi dalam membantu warga di daerah pemilihannya (Dapil).

Sesuai dengan Pasal 24 ayat 2 serta ayat 4 huruf A dan C Kode Etik DPRD, BK memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Tindak Lanjut Putusan Putusan ini telah ditandatangani secara kolektif oleh pimpinan dan anggota BK DPRD Kota Bandar Lampung, yakni Yuhadi (Ketua), Edison Ajan (Wakil Ketua), serta anggota yang terdiri dari Endang Asinawi, Agung Jawil, dan Hendang Mukri.

Selanjutnya, hasil putusan ini akan segera diserahkan kepada pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung serta pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Post a Comment

Previous Post Next Post