BANDAR LAMPUNG — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto diduga kuat menjadi sasaran empuk praktik pemerasan oleh oknum di lapangan. Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung mengungkapkan adanya temuan miris di mana para pemilik dapur MBG dijadikan "sapi perah" oleh oknum petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta oknum aparat pemerintahan dan penegak hukum.
Koordinator Presidium KPKAD Lampung sekaligus Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (GAW), Gindha Ansori Wayka, menegaskan bahwa praktik ini merupakan hambatan serius terhadap visi besar Presiden dalam mencetak generasi unggul.
Modus Pemerasan: Ancaman Administrasi dan "Uang Pengaman"
Berdasarkan investigasi KPKAD di wilayah Provinsi Lampung, ditemukan sejumlah modus operandi yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab:
Oknum SPPG: Diduga meminta "setoran bulanan" kepada pemilik dapur dengan kisaran mencapai Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan. Jika tidak dipenuhi, oknum mengancam akan menghambat proses administrasi laporan atau mempersoalkan kelaikan dapur MBG.
Oknum Wilayah (Lurah/Camat/Penegak Hukum): Diduga meminta "jatah pengamanan" berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Oknum-oknum ini mengancam akan menggunakan perangkat kekuasaan untuk mengganggu operasional dapur jika permintaan tersebut diabaikan.
"Sangat miris, padahal SPPG itu sudah digaji resmi oleh negara sebagai Pegawai PPPK. Tindakan ini masuk kategori tindak pidana pemerasan dan menghambat program mulia Presiden," tegas Gindha di Bandar Lampung, Sabtu (14/02/2026).
Dasar Hukum dan Integritas Program
Gindha mengingatkan bahwa MBG memiliki landasan hukum yang kuat melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN). Oleh karena itu, seluruh ekosistem kerja—mulai dari relawan, pemilik dapur, hingga SPPG—wajib bekerja dalam koridor hukum.
Praktik pungutan liar ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mereduksi kualitas gizi yang seharusnya diterima oleh para siswa.
Himbauan dan Kanal Pelaporan
KPKAD Lampung menghimbau seluruh pemilik dapur MBG untuk:
Stop Pemberian: Segera menghentikan segala jenis pemberian uang di luar ketentuan kepada oknum manapun.
Alihkan ke Kualitas Gizi: Mengakumulasikan dana yang sebelumnya diperas untuk meningkatkan nilai gizi makanan bagi generasi muda.
Lapor Mandiri: KPKAD membuka ruang pengaduan bagi pemilik dapur yang merasa terintimidasi melalui:
Direct Message (DM) TikTok: @Gindha Ansori Wayka
Email Resmi: gindhaansoriwayka.com
"Kami meminta pemerintah pusat dan daerah untuk segera menindak tegas dan memberhentikan oknum-oknum yang terlibat. Program ini adalah untuk masa depan bangsa, bukan untuk memperkaya oknum," tutup akademisi hukum tersebut.
Post a Comment