KOTA AGUNG, 21 Februari 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengumumkan tindak lanjut penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 10 orang di Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok. Berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN), delapan orang penyalahguna, termasuk oknum Kepala Pekon (Kakon) dan Kepala Sekolah (Kepsek), diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat inap selama empat bulan.
Sementara itu, dua orang lainnya yang diidentifikasi sebagai pengedar resmi ditahan dan proses hukumnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kasatresnarkoba Iptu Agus Heriyanto, menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi bagi delapan orang tersebut merupakan rujukan profesional dari BNN.
“Kebijakan rehabilitasi rawat inap selama empat bulan di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda diambil karena mereka bukan residivis. Sesuai aturan hukum, penyalahguna wajib melalui asesmen untuk menentukan tingkat ketergantungan. Namun, proses hukum tetap berjalan tegak lurus bagi para pengedar,” tegas Iptu Agus Heriyanto, Sabtu (21/2).
Kronologi dan Barang Bukti Operasi penggerebekan yang sempat menggegerkan warga ini dilakukan secara bertahap sejak Minggu, 15 Februari 2026, di dua lokasi berbeda. Dari total 12 orang yang sempat diamankan, 10 orang dinyatakan terlibat, sementara dua lainnya dipulangkan karena berstatus saksi dengan hasil tes urine negatif.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan, antara lain:
Narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih dari 17 gram.
Alat hisap sabu (bong) dan plastik klip.
Telepon seluler serta sejumlah uang tunai hasil transaksi.
Negara Tegas Terhadap Pengedar Iptu Agus meluruskan anggapan masyarakat bahwa rehabilitasi berarti bebas dari hukum. Rehabilitasi rawat inap merupakan bagian dari penegakan hukum bagi pengguna sesuai undang-undang yang berlaku. Sebaliknya, bagi dua orang yang terbukti memiliki barang bukti signifikan dan berperan sebagai pengedar, tidak ada opsi rehabilitasi.
“Pengedar tidak ada ampun. Perkaranya dilanjutkan hingga persidangan. Kami berkomitmen untuk terus membersihkan wilayah Tanggamus dari peredaran gelap narkotika, siapa pun pelakunya,” pungkasnya.
Saat ini, kedelapan orang tersebut telah diberangkatkan ke Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, sedangkan dua tersangka pengedar mendekam di sel tahanan Polres Tanggamus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Post a Comment