BANDAR LAMPUNG, 27 Februari 2026 – Persidangan kasus tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan serta Studi Tiru Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu tahun 2024 memasuki agenda pembacaan tuntutan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (26/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa.
Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo dan Tri Haryono, S.Ip., M.M., dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2024 tersebut.
Amar Tuntutan Jaksa Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., Penuntut Umum Elfiandi Hardares, S.H., M.H., membacakan sejumlah poin tuntutan, di antaranya:
Pidana Penjara: Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun.
Denda: Menetapkan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidiari 50 hari kurungan penjara.
Uang Pengganti: Terdakwa Erwin Suwondo dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp978.222.670, sementara Terdakwa Tri Haryono sebesar Rp24.600.000.
Pemulihan Kerugian Negara Pihak Penuntut Umum menyatakan bahwa seluruh uang pengganti dengan total Rp1.002.822.670 telah dikembalikan secara keseluruhan. Dana tersebut diambil dari uang yang sebelumnya telah dititipkan oleh para terdakwa pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu.
"Meskipun uang pengganti telah dikembalikan secara utuh oleh para terdakwa, proses pidana tetap berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," tegas Penuntut Umum dalam amar tuntutannya.
[Image: Suasana persidangan pembacaan tuntutan kasus korupsi Bimtek Pringsewu di PN Tanjung Karang]
Agenda Sidang Selanjutnya Atas tuntutan tersebut, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan. Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada Kamis, 05 Maret 2026, dengan agenda Pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Post a Comment