BANDAR LAMPUNG, 20 Februari 2026 – Pemerintah Kota Bandar Lampung secara resmi melarang seluruh tempat hiburan malam (THM) untuk beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa serta demi menjaga ketertiban dan keamanan di kota berjuluk Tapis Berseri.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) terkait penutupan sementara ini telah didistribusikan kepada seluruh pemilik usaha di wilayah Bandar Lampung.
Sanksi Berlapis hingga Pencabutan Izin Pemerintah Kota tidak akan segan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Cakupan usaha yang wajib tutup meliputi diskotik, pub, panti pijat, bar, karaoke, hingga rumah biliar.
“Kami akan menerapkan sanksi mulai dari teguran tertulis pertama hingga ketiga. Jika masih membandel, kami tidak akan ragu untuk melakukan penutupan permanen terhadap THM tersebut,” tegas Kepala Dinas Pariwisata, Jumat (20/2).
Pengecualian bagi Atlet Biliar Meski rumah biliar umum diwajibkan tutup, Pemkot memberikan pengecualian khusus bagi tempat biliar yang menjadi wadah pembinaan atlet. Usaha tersebut diperbolehkan tetap beroperasi terbatas dengan syarat wajib mengantongi rekomendasi resmi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Bandar Lampung.
Aturan bagi Rumah Makan dan Restoran Selain THM, Dinas Pariwisata juga memberikan imbauan khusus bagi pelaku usaha kuliner. Rumah makan dan restoran yang tetap buka pada siang hari diwajibkan untuk memasang tirai atau penutup area makan.
“Kami minta pelaku usaha rumah makan untuk memasang penutup agar aktivitas makan-minum di dalam tidak terlihat jelas dari luar. Ini adalah wujud toleransi dan penghormatan bagi saudara-saudara kita yang sedang berpuasa,” tambahnya.
Pengawasan di lapangan akan dilakukan secara intensif oleh tim gabungan Satpol PP dan instansi terkait guna memastikan seluruh poin dalam Surat Edaran dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh para pelaku usaha.
Post a Comment