Jaga Ekosistem Perbukitan, Pemkot Bandar Lampung Segel Aktivitas Pengerukan di Bukit Camang

 


BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menghentikan seluruh aktivitas perataan lahan (cut and fill) di kawasan Bukit Camang mulai Senin (2/2/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul adanya indikasi kegiatan pengerukan skala luas tanpa kelengkapan dokumen perizinan yang sah.

Surat Penghentian Resmi Diterbitkan

Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Budi, menegaskan bahwa surat penghentian sementara telah ditandatangani dan berlaku efektif segera. Aktivitas di lokasi tidak diperbolehkan berlanjut hingga pihak pengelola mampu menunjukkan Dokumen Lingkungan Hidup (Dokling) atau Persetujuan Lingkungan (Perling) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kami tidak menoleransi adanya aktivitas pembangunan yang berjalan tanpa kepastian izin, apalagi di kawasan perbukitan yang memiliki risiko ekologis tinggi. Kami akan memeriksa seluruh dokumen yang mereka klaim miliki," tegas Budi.

Dugaan Maladministrasi dan Manipulasi Informasi

Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) tim gabungan Pemkot pada Jumat (31/1/2026), ditemukan fakta lapangan yang kontradiktif dengan laporan awal.

  • Laporan Awal: Pihak pengelola melalui kelurahan setempat hanya menyampaikan rencana pembangunan talud.

  • Fakta Lapangan: Terjadi perubahan kontur lahan dalam skala luas mencapai sekitar 40 hektare. Vegetasi bukit tampak dikupas habis dan permukaan lahan diratakan secara masif.

Pemanggilan Pemilik Lahan

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dennis, menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan resmi kepada pemilik lahan untuk verifikasi legalitas dan bukti kepemilikan. Namun, hingga saat ini perwakilan pengelola belum memenuhi panggilan tersebut.

"Kami butuh kejelasan apakah mereka memiliki izin cut and fill atau tidak. Jika tidak ada, maka ini merupakan pelanggaran berat terhadap tata ruang dan lingkungan hidup," ujar Dennis.

Risiko Ekologis Menjadi Atensi Utama

Pemkot Bandar Lampung menegaskan bahwa pengerukan bukit tanpa perencanaan matang dapat memicu bencana longsor yang mengancam pemukiman di bawahnya serta merusak sistem resapan air kota. DLH bersama dinas terkait (Perkim dan DPMPTSP) akan terus melakukan pengawasan ketat agar tidak ada aktivitas "kucing-kucingan" di lokasi selama masa penghentian sementara.

Post a Comment

Previous Post Next Post