BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung memberikan penjelasan strategis terkait status administrasi sembilan desa di Kabupaten Lampung Selatan yang berencana bergabung dengan Kota Bandar Lampung. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, Saipul, menegaskan bahwa peralihan wilayah ke ibu kota tidak secara otomatis menghapus status desa menjadi kelurahan.
Penegasan ini menjadi poin penting dalam rencana percepatan pengembangan kawasan Kota Baru sebagai pusat pemerintahan terpadu yang telah digagas sejak tahun 2010.
Daftar Desa dalam Rencana Penyesuaian
Sembilan desa yang berada di garis koordinat pengembangan wilayah tersebut meliputi:
Desa Sumber Jaya
Desa Purwotani
Desa Margorejo
Desa Sinar Rezeki
Desa Margo Mulyo
Desa Margodadi
Desa Gedung Agung
Desa Gedung Harapan
Desa Banjaragung
Kepastian Hak Administrasi dan Anggaran
Salah satu kekhawatiran utama masyarakat terkait perubahan wilayah adalah hilangnya status desa yang berimplikasi pada penghapusan jabatan Kepala Desa dan Dana Desa. Namun, Saipul memastikan bahwa secara regulasi, entitas desa tetap bisa berdiri di dalam wilayah kota.
“Desa tetap boleh menjadi desa meskipun masuk ke wilayah kota. Kepala desa tetap kepala desa, dan Dana Desa tetap bisa diterima. Ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak resah terkait perubahan status pemerintahan,” tegas Saipul, Jumat (6/2/2026).
Tahapan dan Mekanisme Sesuai Aturan
Pemprov Lampung telah membentuk Tim Percepatan Pemindahan Ibu Kota Provinsi di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Proses penggabungan wilayah ini harus melewati tahapan birokrasi yang ketat agar taat aturan, meliputi:
Persetujuan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten (Lampung Selatan).
Persetujuan DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi.
Validasi Pemerintah Provinsi hingga keputusan akhir di Kementerian Dalam Negeri.
Post a Comment