LAMPUNG TENGAH, 24 Februari 2026 – Pelaksanaan proyek Inpres Tahap 2 untuk peningkatan irigasi di Kabupaten Lampung Tengah memicu kontroversi. Sebanyak 16 titik pekerjaan yang tersebar di beberapa kecamatan diduga tidak memiliki kejelasan asal-usul serta kepemilikan, sehingga dijuluki sebagai "proyek hantu" oleh warga setempat.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Dusun 5 Mulyodadi, Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur. Berdasarkan investigasi lapangan, pekerjaan irigasi tersebut disinyalir dikerjakan asal-asalan. Ditemukan banyak lempengan beton yang sudah retak, bahkan beberapa bagian sudah ambruk meskipun pekerjaan belum lama selesai.
Minim Transparansi dan Informasi Keresahan masyarakat dipicu oleh ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Hal ini dinilai melanggar prinsip transparansi anggaran negara. Saat dikonfirmasi, sejumlah pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui detail proyek dan hanya menyebutkan nama koordinator lapangan bernama Usup.
Dalam keterangan singkatnya, Usup mengeklaim bahwa pekerjaan tersebut berasal dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). "Awalnya 14 titik, lalu ditambah 2 titik, sehingga total ada 16 titik," ujarnya beberapa waktu lalu.
Tanggapan Pihak BBWS Mesuji Sekampung Kepala Bidang OP SDA BBWS Mesuji Sekampung, Samuelson Hansen Sianipar, saat dihubungi melalui pesan singkat pada Jumat (19/2), menyatakan bahwa pihaknya telah meminta tim untuk mengecek kondisi di lapangan. Namun, ia menegaskan bahwa proyek tersebut bukanlah program P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) yang dikelola masyarakat, melainkan bagian dari Inpres Tahap 2.
"Saya sudah meminta tim ke lapangan untuk cek kondisi. Itu bukan P3-TGAI, tapi bagian dari pekerjaan Inpres Tahap 2. Silakan akses informasi lebih lanjut melalui bagian Humas atau media sosial resmi Balai," jelas Samuelson.
Ia juga menyarankan agar pihak media dan masyarakat memberikan koordinat detail lokasi agar dapat diverifikasi lebih lanjut oleh tim admin BBWS.
Desakan Pengawasan dari Legislatif dan Inspektorat Ketidakterbukaan informasi mengenai pelaksana proyek dan anggaran ini memicu desakan agar instansi berwenang segera turun tangan. Tim media beserta elemen masyarakat meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, serta Komisi IV DPRD Provinsi Lampung untuk melakukan kroscek langsung ke 16 titik proyek tersebut.
Langkah pengawasan ini dinilai mendesak guna memastikan bantuan dari pemerintah pusat benar-benar bermanfaat bagi swasembada pangan nasional dan tidak terjadi penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Tentang Pengawasan Proyek Infrastruktur: Transparansi dalam setiap proyek yang didanai negara adalah kewajiban sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini bertujuan agar setiap pembangunan dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya kepada masyarakat sebagai penerima manfaat utama
Post a Comment